10 Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi, Adzan Dibatasi dan Larang Anak ke Masjid
SABANGMERAUKE NEWS - Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait bulan suci Ramadhan.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Urusan Agama Arab Sahdi pekan lalu. Ada beberapa peraturan terbaru yang kontroversial.
Apalagi, perubahan ini memicu reaksi dari banyak Muslim di seluruh dunia.
Para kritikus melihat peraturan tersebut sebagai upaya lebih lanjut oleh pemerintah Arab Saudi untuk membatasi pengaruh Islam dalam kehidupan publik.
Padahal di sisi lain, Arab kini gencar membuka diri, membuat sejumlah pagelaran musik dengan mengundang musisi asing.
Tercatat, ada 10 poin yang disampaikan oleh lembaga pemerintahan itu dalam akun Twitternya.
Berikut beberapa aturan tersebut dikutip dari Middle East Monitor.
1. Imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak.
2. Sholat Tarawih (malam) tidak diperpanjang.
3. Menyelesaikan sholat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum adzan subuh.
4. Sholat juga diminta diadakan dengan waktu yang cukup, agar tidak menyusahkan jamaahnya.
5. Hal-hal seperti menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama sholat tidak diizinkan.
6. Tidak mentransmisikan hal-hal terkait masjid atau menyiarkannya di media apa pun.
7. Melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa.
8. Untuk buka puasa, makanan disiapkan dan di area yang ditentukan di halaman masjid bukan di dalam masjid itu sendiri. Ini nantinya dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam dan muadzin.
9. Pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan.
10. Orang tua tidak diizinkan membawa anak ke masjid untuk sholat.
Meski begitu, juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon dengan saluran tersebut, Al-Saudiya.
Ia menyatakan bahwa semua hal ini dibuat agar pelaksanaan ibadah lebih teratur dan khusyuk di bawah tanggung jawab imam.
"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan," pungkasnya.
"Larangan merekam dan menyebarkan sholat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam atau pengkhotbah, melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja,” tutupnya.