Sri Mulyani Ngaku Rangkap 30 Jabatan, Begini Respon Kemenkeu
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia buka suara terkait pernyataan Sri Mulyani yang mengaku rangkap 30 jabatan.
Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan rangkap jabatan itu tak melanggar undang-undang (UU).
Menurut dia, sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani harus mengemban tugas itu untuk mengisi jabatan lain.
"Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi, perintah UU karena jabatannya," ujar Yustinus.
"Jadi, mau menterinya siapa saja ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat," imbuhnya.
Yustinus juga menegaskan rangkap jabatan tersebut bukan untuk menambah pundi-pundi Ani, sapaan akrab Menkeu RI itu.
Lebih lanjut, ia menerangkan tak semua jabatan yang diemban Ani mendapat gaji dan tunjangan.
"Itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara," ujar Yustinus lagi.
Ani sebelumnya terang-terangan mengakui rangkap 30 jabatan. Pernyataan ini terungkap saat ia diwawancarai dalam acara Kick Andy Double Check pada pekan lalu.
"Saya ini sekarang merangkap 30 jabatan. Karena hampir semua anak hal posisi itu biasanya menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota baru atau segala macam," ujar dia di acara tersebut.
Beberapa jabatan yang dipegang Ani yakni ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), anggota di SKK Migas, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), hingga Dewan Pengarah BRIN.