LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Gara-gara Diwawancara TV Swasta, Pengacara: Harusnya Tak Sampai Korbankan Eliezer
SABANGMERAUKE NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer selaku terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J gara-gara diwawancarai media televisi (TV) swasta.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, bahwa pencabutan itu diputuskan setelah digelar sidang makhamah LPSK.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Dikatakan, bahwa keputusan ini diambil setelah ada perilaku dari Bharada E yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.
Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani wawacara dengan salah satu stasiun televisi dan LPSK menilai bahwa tidak ada persetujuan dari pihaknya.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.
Lebih lanjut, pihaknya sudan melayangkan surat keberatan dari pihak LPSK ke pihak media tersebut.
Dia menegaskan, bahwa dengan dicabutnya perlindungan kepada Bharada E tidak membuat hukuman dan status JC kepada Bharada E akan berubah.
“Nah, ini informasi yang penting juga, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” ucapnya.
Sementara itu, koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menilai, dicabutnya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kliennya terjadi lantaran masalah di pimpinan lembaga tersebut.
Perlindungan dari LPSK terhadap Richard Eliezer dihentikan lantaran Richard menjadi narasumber acara di salah satu stasiun TV swasta.
Akan tetapi, Ronny Talapessy menegaskan bahwa seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara untuk dapat menjadikan Richard Elizer sebagai narasumber.
"Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," kata Ronny.
Bahkan, lanjut Ronny, ia juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK terkait rencana wawancara tersebut.
“Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata dia.
Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan persoalan izin menjadi alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Ia berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dan pihak TV semestinya tidak perlu menjadi masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik.
"Ini poin penting adalah kalau ada teknis koordinasi soal itu di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar Pimpinan LPSK," kata Ronny.
"Hal-hal seperti ini seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak-nya dia," ucap dia.