Kasus Kredit Topengan Bank Rakyat Indonesia, Polda Riau Tahan Eks Pegawai BRI
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Daerah Riau menahan seorang mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial RH. Tersangka RH disangka melakukan tindak pidana dengan modus kredit topengan pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menerangkan, diduga tersangka RH melakukan pengajuan kredit KUR topengan kepada sebanyak 22 orang nasabah.
RH memberikan iming-iming fee Rp 1,5 hingga Rp2 juta kepada tiap orang dengan meminta identitasnya dipergunakan sebagai pengaju KUR.
Kasus ini terkuak saat seorang bernama Muhammad Afdal mengajukan pembiayaan KPR di salah satu bank swasta. Namun, saat dicek dalam sistem OJK, Afdal ternyata berstatus nasabah kredit macet.
Tim kepolisian pun melakukan penelusuran. Hingga diperoleh adanya debitur topengan yang disiapkan tersangka untuk menerima aliran dana KUR. Adapun nilai KUR yang harusnya diperoleh sebesar Rp 25 juta.
"Ada sebanyak 22 nasabah dengan status yang sama," lanjut Iwan Manurung didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan Humas Polda Riau AKP Ade Santoso.
Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 458 juta. Tim penyidik juga telah menyita barang bukti lainnya berupa sejumlah dokumen. Penyidik juga telah menahan RH untuk 20 hari ke depan.
RH dikenai ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 miliar. Penyidik akan mengenakan konstruksi pidana perbankan sudah dinyatakan sudah P21 serta tindak pidana korupsi.
"Jadi ada dua berkas terpisah," tambah Kasubdit II Kompol Teddy Ardian. (*)