Kejari Kuansing Tahan Eks Kepala dan Bendahara BPKAD, Hendra dan Yeni Mariati Langsung Ditahan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri Kuansing menahan dua eks pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat (10/3/2023). Keduanya yakni mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra (H) dan bendahara Yeni Mariati (YM).
Kedua tersangka pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan tim medis RSUD Kuansing. Hendra dan Yeni ditahan untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan siang tadi. Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.
"Dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan serta alasan objektif ancaman pidana di atas lima tahun," terang Kejari Pekanbaru dalam keterangan tertulisnya diterima media, Jumat (10/3/2023).
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo dalam keterangan tertulis menyatakan, Hendra dan Yeni menjadi tersangka dalam perkara penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun anggaran 2019. Adapun dalam perkara ini, negara mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 576,83 juta.
Hendra dan Yeni dikenakan sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (CR-03)