4 Sorotan Negatif ke Ketua KPK Firli Bahuri, Mulai Naik Helikopter Sampai Ngeles Rapat di Hotel Mewah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Lagi-lagi tindakan dan gaya komunikasi Ketua KPK Firli Bahuri jadi sorotan. Yang terbaru yakni kritik publik atas langkah pimpinan KPK dan jajarannya yang menggelar rapat di hotel mewah.
Diketahui, lewat akun Twitter resmi @KPK_RI, pada 21 Maret 2023 lalu, KPK menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/ Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023 di salah satu hotel mewah Jakarta, Ritz Carlton, Mega Kuningan.
Firli Bahuri beralasan pihaknya menggelar rapat di hotel mewah itu untuk menyokong perekonomian masyarakat. Menurutnya, kegiatan di hotel ini untuk bisa meningkatkan belanja masyarakat. "Ada kesempatan untuk memberikan andil sedikit saja kepada negara ini, kepada masyarakat, supaya belanja masyarakat bisa meningkat, karena itu kita adakan kegiatan di tempat ini," ujar Firli dalam sambutannya.
Melakukan kegiatan di hotel mewah bukan kali pertama dilakukan KPK. Firli Bahuri mendapat sorotan publik saat melakukan rapat kerja di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta, pada 2021.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri yang menggelar rapat kerja di Hotel Sheraton, Yogyakarta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, praktik pemborosan anggaran memang sudah terlihat sejak Firli Bahuri cs menjabat sebagai pimpinan. "Tidak hanya secara kebijakan kelembagaan, bahkan, figur pimpinannya sekali pun memperlihatkan hal yang sama," kata dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Oktober 2021
Beberapa langkah Firli Bahuri mengundang kontroversi, antara lain:
1. Rapat Kerja Organisasi di Hotel Mewah
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak terkejut melihat pimpinan KPK, Firli Bahuri melangsungkan rapat kerja organisasi dan tata kelola (Ortaka) di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta pada 27-29 Oktober 2021. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa praktik pemborosan anggaran memang sudah tampak sejak Firli Bahuri dan kawan-kawan memangku jabatan menjadi pimpinan atau petinggi KPK.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun mengkritik kegiatan tersebut. Melalui akun Twitternya pada 27 Oktober 2021, ia mengatakan, “Etis enggak sih? Di tengah pandemi dan kesulitan mengadakan acara begini?”
2. Penyewaan Helikopter Mewah
Sebelum melangsungkan rapat kerja di hotel mewah, ICW telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas akibat adanya pelanggaran kode etik karena dugaan gratifikasi berupa diskon dalam penyewaan helikopter mewah tersebut pada Juni 2021.
Pada putusan sidang etik dijelaskan bahwa Firli menyewa helikopter seharga Rp7 juta per jam, belum termasuk pajak sebesar 10 persen. Total perjalanan pulang-pergi Firli dan keluarga dengan tujuan Palembang, Desa Lontar, dan Jakarta sekitar 1 jam 30 menit. Firli dan putusan Dewan Pengawas pun menyatakan bahwa total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp 30,8 juta.
ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp 56,6 juta. Jika termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp172,3 juta. Apabila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli senilai Rp30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp141,5 juta. Patut dicurigakan bahwa Firli mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan.
3. Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Pihak Penyelenggara
KPK diduga mengubah isi Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas. Pada dokumen yang beredar itu dibuat dan ditandatangani oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 30 Juli 2021.
Adapun, bunyi dari Pasal 2A tersebut adalah pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara. Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 2B bahwa KPK dapat menugaskan pihak lain mengikuti perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPK. Jika panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
4. Bertemu dengan Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe
Firli Bahuri sempat diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe. Pasal tersebut secara tegas melarang pimpinan KPK menjalin hubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK.
Firli Bahuri tiba di Jayapura pada pagi 3 November 2022. Lalu, siang harinya, Firli mendampingi penyidik dan tim dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar, seperti diberitakan antaranews. (*)