DPRD Riau Beberkan Tiga Masalah Rekrutmen Guru PPPK
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - DPRD Riau mendukung langkah Forum Guru PPPK Riau yang mengajukan somasi ke Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan seleksi guru PPPK.
Wakil Ketua Komisi V, Karmila Sari mengatakan, setidaknya ada tiga keluhan utama guru-guru tersebut diantaranya penempatan yang tidak sesuai, dengan sekolah induk tempat ia mengajar.
"Masa baktinya lebih dari 10 tahun. Gajinya hanya dua setengah juta. Tapi penempatannya di ujung Berung sana, ini kan artinya pengeluaran mereka bertambah," ujar Karmila.
Selain lokasi sekolah, mata pelajaran yang mereka emban pun berbeda dengan background pendidikan yang mereka miliki. Perbedaab ini tentu saja menyulitkan para guru sekaligus siswa untuk menerima pelajaran maksimal.
"Mata pelajaran, keahlian mereka dimana, ditempatkan dimana, backgroundnya tidak sesuai. Ini kan menyulitkan guru dan murid," tambahnya.
Ia mengatakan, status Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru ini seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup. Namun yang terjadi malah menjadi masalah baru.
"Jangan kan bicara penghasilan, penempatan mereka pun bermasalah. Ini tuntutan agar ditempatkan di sekolah induk," tambahnya lagi.
Pelaksanaan seleksi PPPK pun disoal karena tidak transparan. Karmila menyebut para guru mengeluhkan adanya evaluasi penilaian yang tidak sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan selama ini.
"Enam bulan bisa lulus, sementara mereka ada yang dua tahun, tiga tahun bahkan sepuluh tahun tidak lolos," ungkap legislator Partai Golkar ini.
Karmila menyebut mendukung Forum Guru PPPK yang sudah berulangkali melakukan advokasi ke dinas pendidikan maupun kementerian namun tak mendapat kejelasan.
"Kita rekomendasikan Disdik agar penempatan mereka dievaluasi dikembalikan ke sekolah induknya. Disesuaikan dengan juknis dan peraturan yang berlaku. Karena mereka ini datang ke pusat, ke Kementerian banyak yang merasa dioper bola," tutup Karmila.
Berikut lima rekomendasi DPRD Riau atas tuntutan Forum Guru PPPK:
1. Komisi V sepakat meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen Guru PPPK tahun 2022.
2. Komisi V merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan Guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022
3. Komisi V meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan rekruitmen mengacu kepada Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022.
4. Komisi V meminta kepada
Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1,P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing.
5. Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada Guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP), dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing.