Tertunda Sebulan, KPU Akhirnya Cairkan Honor Panitia Pemilihan Kecamatan di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Riau mulai menyalurkan honor badan adhoc penyelenggara pemilu. Pencairan honor khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sempat tertunda selama satu bulan bersamaan dengan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua KPU Riau, Ilham Yasir mengakui adanya penundaan pembayaran honor PPK bulan Januari karena proses administrasi di KPU Pusat.
"Karena ada proses revisi anggaran di tingkat KPU Republik Indonesia khususnya di Direktorat Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan selama beberapa pekan di bulan Februari kemarin. Otomatis seluruh anggaran di KPU tidak boleh digunakan, tapi harus menunggu seluruh proses revisi selesai di tingkat pusat tersebut," jelas Ilham, Minggu (5/3/2023)
Ilham meminta maaf dan menegaskan tidak ada niat untuk memperlambat proses pembayaran honor ini. Ia mengklaim ajaran KPU di 12 kabupaten dan kota sudah berupaya maksimal, namun tetap harus mengikuti proses administrasi yang ada khususnya di perbankan.
Ilham menjelaskan, kendati dilantik di bulan yang sama, gaji PPK terhitung sejak bulan Januari. Sementara PPS dihitung sejak bulan Februari 2023 sehingga tidak ada penundaan.
"PPK dilantik di tanggal 4 Januari 2023, sedangkan PPS dilantik di tanggal 24 Januari 2023," imbuh Ilham.
Ia mengatakan pembayaran honor badan adhoc tidak boleh lagi melalui pembayaran manual, tapi harus semuanya menggunakan virtual account sesuai dengan ketentuan perbankan yang sudah melakukan kerjasama dengan KPU Republik Indonesia.
"Masing-masing KPU kabupaten dan kota harus membukakan rekening dan membuatkan ATM satu per satu seluruh anggota PPK yang berjumlah 860 orang di seluruh kecamatan dan 5.586 orang anggota PPS di seluruh desa dan kelurahan di 12 KPU kabupaten/ kota," jelas Ilham.
Ia mengatakan sejauh ini baru KPU Rohil yang melakukan pembayaran honor. Namun PPK dan PPS di seluruh Kabupaten Kota akan menerima honor selambatnya pekan kedua Maret.
"KPU Kabupaten Rohil mulai membayar pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu. Yang lainnya sedang proses," tutup Ilham. (CR-01)