Teddy Minahasa dan AKBP Dody Saling Lempar Tuduhan Kasus Peredaran Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS - Saling lempar tuduhan antara Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara lagi-lagi terjadi dalam persidangan.
Teddy dan Dody, merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) Dody dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi mahkota terdakwa Teddy Minahasa.
Dody mengaku diperintahkan atasannya itu, untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas. Kepada majelis hakim, dia mengatakan nekat melakukan hal itu lantaran takut dengan Teddy.
"Beliau ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," ungkap Dody dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya, soal mengapa Dody merasa takut. Mendengar pertanyaan itu, Dody menyampaikan Teddy memiliki sifat perfeksionis dan salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ucap Dody.
Eks Kapolres Bukittinggi itu berujar, dia diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu usai acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022.
Teddy, lanjut Dody, awalnya memerintahkan untuk menyisihkan 12 kilogram sabu.
"Saya bilang 'untuk apa jenderal? Saya enggak berani. Alasannya untuk bonus anggota, ini kebiasaan anggota kalau ada barang bukti disisihkan diam-diam dan untuk undercover," jelas Dody.
Dody pun sempat menolak permintaan Teddy. Namun, pada akhirnya Dody menjalankan perintah Teddy Minahasa menukar 5 kilogram barang bukti menjadi tawas.
"Tidak ada maksud lain, saya cuma takut. Kalau sekarang (di persidangan) saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," terang Dody.
Dalam pusaran peredaran sabu, Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintahnya.
Bantahan Dody miliki ambisi naik pangkat
Di dalam persidangan, Dody juga membantah dugaan dirinya menjual barang bukti sabu untuk naik pangkat menjadi komisaris besar (Kombes) polisi.
Dia berkata, nekat menuruti perintah menukar sabu dengan tawas sebagai bentuk loyalitas kepada Teddy Minahasa.
"Tidak ada sama sekali (jual sabu untuk naik pangkat), karena saya dari dulu enggak pernah minta-minta jabatan mau di sini sebagainya, minta gagal terus," tutur Dody.
Pada persidangan yang digelar Kamis (23/2/2023), Teddy Minahasa mempertanyakan ambisi Dody menjadi kombes kepada Syamsul Ma'arif. Menurut Teddy, dalam percakapan di aplikasi Whatsapp Syamsul menanyakan soal rencana mereka mengurus pangkat Dody.
Dody kemudian menjelaskan, kala itu percakapannya membahas soal pembuatan tongkat komando. Pembuatan tongkat itu, kata Dody, lantaran dirinya diusulkan naik pangkat di Markas Besar (Mabes) Polri.
"Jadi saya sampaikan ke Syamsul Ma'arif di percakapan itu ganti pangkatnya dengan kombes, karena saya sudah diusulkan oleh saudara terdakwa ini ke Mabes Polri," katanya.
Dody mengaku, tidak dijanjikan apa pun sebelum melaksanakan perintah tukar sabu menjadi tawas. Bahkan, dia tak mendapatkan upah sepeser pun atas tindakannya tersebut.
"Saya tegaskan di sini Yang Mulia, baik dari terdakwa maupun saya tidak ada terdakwa menjanjikan 'nanti kalau ini goal ya Mas saya janjikan', tidak ada," sebut Dody kepada Jon.
Teddy klaim tak terima uang hasil jual sabu
Di sisi lain, Teddy Minahasa membantah menerima uang Rp 300 juta hasil penjualan sabu dari anak buahnya. Teddy memang mengakui, bahwa Dody sempat membawa paper bag berisi uang tunai senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta.
Uang itu, menurutnya, dibawa Dody ketika datang ke kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa menyerahkan uang kepada saya," ujar Teddy dalam persidangan.
"Tapi saya bilang (ke Dody) 'saudara bawa kembali'," jelas Teddy.
Untuk membuktikan perkataannya, Teddy menyebut, telah menyerahkan rekaman kamera CCTV di rumahnya kepada tim penyidik.
Sebelumnya, Dody menyampaikan bahwa dia membawa uang 27.300 dolar Singapura, dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita.
Dody memasukkan uang itu ke dalam paper bag batik berwarna cokelat. Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody langsung menuju ruang tamu.
"Saya masuk paling kanan, duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," urai Dody.
Pada saat itu, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu. Dody menerangkan, Teddy juga sempat protes karena menganggap Linda selaku perantara mengambil jatah terlalu banyak.
Teddy menyatakan bahwa seharusnya Linda mengambil hasil penjualan sabu sebesar 10 persen saja dari satu kilogram sabu.
Dakwaan jaksa pada terdakwa kasus peredaran sabu Irjen Teddy
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RE-01)