Sri Mulyani Effect! Motor Gede Bekas Membludak di Pasar Jual Beli Online: Dari Pejabat Pajak?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kritik keras Menteri Keuangan terhadap gaya hidup pejabat Dirjen Pajak yang gemar memakai motor gede (moge) sepertinya mulai ngefek. Sejak adanya perintah pembubaran klub moge Dirjen Pajak oleh Sri Mulyani, Minggu kemarin, bursa jual beli moge di pasar online meningkat drastis.
Sri Mulyani sebelumnya melalui akun Instagramnya telah memintah komunitas Belasting Rijder yang diisi pejabat-pejabat pajak Kemenke dibubarkan.
Entah ada hubungannya, namun di marketplace online, moge bekas banyak yang dijual. Hal ini berdasarkan pantauan di situs OLX, Selasa (28/2/2023).
Di situs tersebut ada yang menjual Harley-Davidson dengan harga bekasnya mencapai Rp 625 juta. Kemudian juga ada Harley-Davidson Roadking Police 2013 yang dijual Rp 620 juta.
Ada juga yang menjual Harley-Davidson Fat Boy 114 keluaran 2020 dengan banderol Rp 725 juta, juga Harley-Davidson Ultra Limited tahun 2012 yang dijual Rp 520 juta. Lalu ada Harley-Davidson 48 Sportster 2014 senilai, hingga Harley-Davidson Ultra Limited 2020 senilai Rp 625 juta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara atas viralnya adalah salah satu aktivitas anak buahnya, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo. Hal ini karena Suryo Utomo tertangkap kamera sedang mengendarai motor gede atau moge bersama komunitas yang berisi beberapa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Buntut peristiwa itu, Sri Mulyani meminta, Suryo Utomo segera mengumumkan kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan dan sumbernya.
“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, Sri Mulyani juga meminta agar klub moge motor Belasting Rijder DJP dibubarkan karena menimbulkan persepsi negatif dan penolakan masyarakat mengenai kehidupan pejabat dan pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat," katanya. (*)