Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini
SABANGMERAUKE NEWS - Hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023) siang.
Dari pantauan awak media di PN Jakarta Barat, Teddy mengenakan batik berwarna cokelat. Dia masuk ke ruang sidang utama setelah dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Teddy Minahasa dipersilakan masuk,” kata JPU di ruang sidang.
Jenderal polisi bintang dua itu memasuki ruang sidang sembari sesekali menyapa Ketua majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukum. Setelah itu, Teddy langsung duduk di kursi panas ruang sidang.
Teddy tak mengucapkan sepatah kata saat memasuki sidang. Dengan sorotan tajam, dia langsung duduk di kursi terdakwa, menunggu dakwaan dibacakan JPU.
Kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa bermula dari penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengusut kasus narkotika. Teddy, yang saat itu sebagai Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan Polres Bukit Tinggi untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anggota Polres Bukit Tinggi menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Namun barang bukti sabu yang disita Polres Bukit Tinggi itu terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Total sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita polisi. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (RE-02)