Tertipu Link Palsu, Anggota DPRD Alami Kerugian Mencapai Rp 654 Juta
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang anggpta DPRD Kabupaten Klungkung, Bali menjadi korban tindak pidana kejahatan phising. I Wayan Misna (55) mengalami kerugian Rp 654 juta raib dari rekeningnya.
Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu Setianto mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada saat Wayan ingin melakukan transaksi melalui aplikasi m-banking bank BPD Bali pada Senin, (30/1/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Saat ingin melakukan transaksi ternyata korban tidak bisa mengakses aplikasi kemudian melaporkan kepada pihak bank," jelasnya.
"Pihak bank selanjutnya bertanya apakah ada transaksi yang sedang berlangsung dikarenakan pihak bank melihat ada banyak transferan yang terjadi pada Jumat (27/1/2023) pukul 11.49 WITA," jelasnya.
Wayan menyatakan tidak melakukan transaksi. Pihak bank pun memberikan rekening koran sebagai bukti transaksi.
Usut punya usut ternyata Wayan sempat membuka website Bank BPD palsu melalui sebuah link di Facebook. Wayan pun mengisi identitas diri untuk kegiatan transaksi di website tersebut.
Mencegah peristiwa yang sama terjadi, Satake mengimbau warga waspada saat membuka link yang tertera di media sosial atau dikirim melalui pesan singkat. (RE-01)