Alasan Mahfud MD Percaya Hakim Akan Vonis Adil Ferdy Sambo
SABANGMERAUKE NEWS - Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar 13 Februari 2023. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini hakim akan memberikan vonis yang adil.
“Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,” ujar Mahfud, Rabu (1/2/2023).
Sejauh ini, menurut pemantauan Mahfud, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik. Ia menilai hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan profesional.
“Masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim,” kata Mahfud.
Pihaknya meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan, yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal,” katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RE-02)