Disetubuhi Pacarnya Hingga 20 Kali, Anak di Bawah Umur di Lampung Hamil 2 Bulan
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang pria di Lampung inisial JP (38) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. JP dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial LDS (16).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami dalam keterangannya Rabu (1/2/2023), mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, DD (54), pada Senin (9/1/2023).
Laporan dibuat oleh orangtua korban setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan masuk dua bulan. Pelaku yang merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, itu ditangkap hari Senin (30/1/2023) di rumahnya.
Kasus ini berawal pada Minggu, 11 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu korban dan saksi bernama RV datang ke rumah terduga pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya.
“Setelah itu pelaku dan korban melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Hubungan layaknya suami istri ini pun kembali berlanjut dilakukan oleh keduanya. Hingga akhirnya, LDS berbadan dua dengan usia kandungan masuk dua bulan. Antara pelaku dan korban adalah status berpacaran. Persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan hari atau waktu yang berbeda.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami hamil 2 bulan, selanjutnya DD selaku orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (RE-02)