Sumur Minyak Bekas PT Bumi Siak Pusako Meledak Tewaskan 1 Pekerja, Tim Kementerian ESDM Turun Tangan
SABANGMERAUKE NEWS - Tanggapi meledaknya pipa milik BUMD PT Bumi Siak Pusako (PT BSP pada Selasa (30/1/2023) yang sebabkan tewasnya seorang pekerja, Tim Dirjend Migas, SKK Migas bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau telah turun ke lapangan. Tim melakukan investigasi secara komprehensif di areal Bekasap 02, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak tersebut.
“Investigasi yang sedang dilakukan baik oleh Tim Internal BSP maupun Tim Dirjend Migas, SKK Migas serta Disnaker Riau, bukanlah untuk mencari siapa yang salah atau benar,” kata General Manager PT BSP, Ridwan dalam keterangannya.
Ridwan menegaskan, investigasi dilakukan untuk untuk mencari akar masalah kejadian agar tidak terulang kembali. Serta, yang terpenting katanya, untuk membuat langkah-langkah perbaikan ke depan. Juga untuk terus meningkatkan pentingnya keselamatan.
“Melindungi manusia dan lingkungan merupakan salah satu nilai yang dianut dan dijalankan oleh perusahaan kami,” kata Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, ledakan pipa sumur minyak milik BUMD PT BSP menyebab empat korban dan satu di antaranya meninggal dunia. Korban merupakan warga Desa Teluk Batil Kecamatan Sungai Apit, Siak ini tewas akibat semburan api saat proses pembongkaran fasilitas flowline sumur Bekasap-02.
Korban merupakan welder tengah mengerjakan pemotongan stud bolt, pada flange gate valve yang sudah mengalami korosif pada Kamis (26/1/2023) lalu. Korban tidak sendirian tetapi bersama tiga rekan kerja lainnya. Di luar dugaan, terjadi semburan api dari celah gate valve yang langsung menyambar korban. Tiga rekan kerjanya yang mencoba membantu memadamkan api di tubuh korban, turut terkena imbas.
Setelah mendapat pertolongan pertama di Klinik BSP di Zamrud, korban langsung dilarikan ke RSUD Tengku Rafian, Siak. Korban kemudian dibawa ke RS Awal Bross, Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Korban dinyatakan meninggal pada Ahad (29/1/2023) setelah mendapat perawatan intensif selama empat hari. (RE-02)