SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      22/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri! 

      Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri! 

      22/07/2026  ❘  08:23 WIB
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      22/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      22/07/2026  ❘  08:13 WIB
    • CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      22/07/2026  ❘  07:39 WIB
    • Sepekan Bergelut Bara, Asap Karhutla Bengkalis Mulai Menipis

      Sepekan Bergelut Bara, Asap Karhutla Bengkalis Mulai Menipis

      22/07/2026  ❘  07:22 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Revisi UU Desa, Siapa Cari Muka?

19/01/2023  ❘  22:02 WIB • Opini
Bagikan :
Revisi UU Desa, Siapa Cari Muka?

UU Desa. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Dinamika politik Indonesia dimulai dari pertengahan tahun 2022 hingga saat ini semakin riuh menjelang Pemilu 2024. Pembahasan seputar “kekuasaan” sepertinya selalu menarik dibahas di ex jajahan VOC yang selalu suka meneriakkan kata “merdeka”. Pertama, gerombolan yang mengatasnamakan rakyat, meneriakkan ide “inkonstitusional” penambahan periode presiden (tiga periode). Kedua gerombolan yang meneriakkan penambahan waktu dalam periode presiden (lebih dari lima tahun) dan sejalan dengan ide penundaan Pemilu.

Kemudian dilanjutkan oleh gerombolan ketiga perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Lalu yang terbaru adalah gerombolan elit desa, yakni para kepala desa (Kades) yang menyuarakan aspirasi revisi pada bagian “penambahan kekuasaan” yakni pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Para elit desa ini tidak mau ketinggalan dalam pembahasan terkait kekuasaan, yakni bahwa pembahasan tentang kekuasaan bukan hanya milik para elit ibu kota negara.

Seperti kata pepatah, Kata Berjawab, Gayung Bersambut; aksi para Kades ini diterima terbuka para legislator di Senayan. Wakil Ketua DPR RI/ Fraksi Gerindra Sufmi Dasco menyambut sumringah para kepala desa di depan gedung DPR RI. Ekspresi yang sama ditunjukkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas, dan anggota Komisi II DPR RI, M Toha.

Bahkan seluruh Fraksi DPR RI pun menjadi “paduan suara” menyanyikan lagu “setuju” merespon aksi para Kades tersebut. Demikian juga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham pun tidak mau ketinggalan, aspirasi elit desa itu dinilai sudah tepat. Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mendukung penuh tuntutan para Kades tersebut.

Para kades menyatakan bahwa waktu 6 tahun sangat kurang, sebab persaingan politik para kandidat Kades akan berlangsung lama. Sementara dengan perubahan menjadi 9 tahun, para figur Cakades dapat bekerja sama. Selain tuntutan “pasal kekuasaan” tersebut, para kades juga menebar ancaman, jika tidak direvisi, maka seluruh kades akan aksi besar-besaran di DPR RI.

Selain perpanjangan waktu, para kades juga menuntut penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa). Sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan dibayarkan pada waktu yang sama. Sementara tunjangan kinerja disesuaikan dengan beban kerja dan wilayah masing-masing.

Kemudian mereka menuntut agar para Kades dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan, sebab hingga saat ini 80 persen Kades dan perangkat desa tidak memiliki asuransi Kesehatan. Lalu para Kades juga menuntut tunjangan kerja bagi para Kades sebesar tiga persen hingga lima persen dari dana desa. Selanjutnya para Kades menuntut dana desa menjadi 10 persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara. Kemudian penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Terkait aksi elit desa tersebut, Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menyampaikan sikap dan pandangan yang diharapkan membantu publik dapat menilai persoalan ini dengan jernih, yakni:

Pertama, bahwa Kades adalah kepala pemerintahan desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintahan tidak seharusnya para Kades melakukan aksi unjuk rasa menemui DPR RI. Para Kades seharusnya dapat menyampaikan aspirasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

Kedua, bahwa Kades dalam hal meninggalkan desa tentu harus mendapatkan izin dari pimpinannya secara berjenjang dan memberitahukan kepada badan perwakilan desa terutama jika bertindak atas nama kepala desa dan menggunakan atribut dan pakaian dinas pemerintah desa. Pembiayaan atas tindakan aksi tersebut tidak dapat dibebankan pada anggaran desa. Aksi tersebut dipastikan tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat desa, namun hanya mewakili aspirasi dan kepentingan kekuasaan elit desa (Kades).

Ketiga, bahwa aksi meminta perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat satu (1); Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat dua (2); Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menjadi Pasal 39 ayat satu (1); Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (Sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat dua (2); Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Ide perubahan ini didorong oleh kehendak untuk berkuasa dan mengelola sumber daya desa, bukan karena kepentingan pelayanan masyarakat desa.

Keempat, Pimpinan dan Anggota DPR RI seharusnya tidak memandang para Kades sebagai rakyat biasa yang dapat menyampaikan aspirasi di jalanan. Pimpinan dan Anggota DPR RI seharusnya menolak hadir di depan gedung DPR RI sebab para Kades adalah unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga tidak seenaknya melakukan aksi turun ke jalan dan meninggalkan desanya masing-masing. Pimpinan dan Anggota DPR RI semestinya melakukan rapat bersama di dalam Gedung DPR RI dengan melibatkan Kementerian Desa dan PDTT serta Kementerian Dalam Negeri. Tidak sekedar memanfaatkan panggung aksi para Kades untuk membangun pencitraan diri, lembaga DPR RI dan partai masing-masing.

Kelima, Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan 39 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2023 dan RUU Desa tidak termasuk dalam prioritas Pemerintah dan DPR RI. Maka jika seluruh fraksi memberi angin segar untuk merespon aksi para Kades, sikap itu dipastikan hanya sekedar pencitraan semata demi kepentingan kekuasaan menjelang Pemilu 2024. Jika dalam waktu dekat, DPR RI mengubah atau menambah RUU prioritas dalam Prolegnas 2023, maka sikap itu hanya kepentingan pragmatis.

Keenam , bahwa nyanyian lagu setuju seluruh fraksi DPR RI terhadap perubahan pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa “kekuasaan” Kades dari enam (6) menjadi Sembilan (9) tahun sebagai “ transaksi kepentingan politik” antara partai politik dan para Kades menjelang Pemilu 2024. Jika perubahan dilakukan dalam waktu dekat, maka diyakini dalam rangka mengakomodasi kepentingan periodisasi para Kades. Sehingga pada saat Pemilu 2024, para Kades yang melakukan aksi tersebut masih berkuasa dan dapat memfasilitasi kepentingan Parpol dalam Pemilu 2024.

Ketujuh , bahwa aspirasi elit desa, para Kades untuk menambah waktu kekuasaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat kembali ke orde baru. Semangatnya sebangun dengan ide menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode atau penambahan waktu melalui penundaan Pemilu. Gagasannya juga seirama dengan pihak yang mendorong perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Kedelapan, bahwa Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menolak penambahan waktu kekuasaan untuk Kades. Kornas justru mengusulkan perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 menjadi; ayat satu (1). Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat dua (2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Waktunya disamakan dengan masa bakti kepala daerah dan presiden.

Kornas berharap DPR RI fokus terhadap Prolegnas prioritas tahun 2023, tidak terjebak pada kepentingan pragmatis sehingga mengakomodasi kepentingan elit desa. Para Kades diminta untuk tidak masuk perangkap elit politik Parpol dalam rangka kepentingan Pemilu 2024. Salah satu cita-cita reformasi yang kita perjuangkan bersama dengan darah, air mata dan nyawa rakyat adalah adanya pembatasan kekuasaan. Maka jika kita masih setia pada cita-cita reformasi, kita harus konsisten menolak setiap ide, gagasan yang memberi penambahan waktu berkuasa bagi siapapun dengan alasan apapun.

Kornas meyakini kita sudah berada pada jalan yang benar menuju kemajuan Indonesia, maka setiap ada kelompok atau pihak yang hendak mengubah atau membelokkan jalan harus kita lawan. Kornas akan memastikan Pemilu 2024 baik Pileg dan Pilpres serta Pilkada berlangsung sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan KPU RI dengan sistem yang sama berdasarkan konstitusi dan perangkat peraturan Pemilu. Jika ada pihak atau kelompok yang hendak mengubahnya, maka rakyat akan bersatu menolak dan melawannya. Merdeka!

Penulis: Sutrisno Pangaribuan

Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)

Editor: Hendrik Khoirul Muhid
Tags :uu desakadeskepala desaSabangmeraukesabangmeraukenews

BERITA TERKAIT :

  • Sandiaga Uno Bakal Hebohkan Festival Perang Air di Kepulauan Meranti

    Sandiaga Uno Bakal Hebohkan Festival Perang Air di Kepulauan Meranti

    Riau •
    19/01/2023 ❘ 20:14 WIB
  • Bapenda Pekanbaru Kerja Sama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan, Optimalkan Pajak Sarang Walet

    Bapenda Pekanbaru Kerja Sama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan, Optimalkan Pajak Sarang Walet

    Riau •
    19/01/2023 ❘ 19:37 WIB
  • Titah Baru Jokowi ke Prabowo: Kemenhan Pimpin Orkestrasi Intelijen Negara!

    Titah Baru Jokowi ke Prabowo: Kemenhan Pimpin Orkestrasi Intelijen Negara!

    Nasional •
    19/01/2023 ❘ 18:51 WIB
  • Polisi Pastikan Kasus Keracunan 1 Keluarga di Bekasi Pembunuhan Berencana, 3 Terduga Pelaku Ditangkap

    Polisi Pastikan Kasus Keracunan 1 Keluarga di Bekasi Pembunuhan Berencana, 3 Terduga Pelaku Ditangkap

    Hukrim •
    19/01/2023 ❘ 17:30 WIB
  • Respon Keras Disnaker Riau Terkait Tewasnya Kembali Buruh Migas di Blok Rokan: Ini Murni Kecelakaan Kerja!

    Respon Keras Disnaker Riau Terkait Tewasnya Kembali Buruh Migas di Blok Rokan: Ini Murni Kecelakaan Kerja!

    Riau •
    19/01/2023 ❘ 16:51 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan