Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kesal ke Jaksa
SABANGMERAUKE NEWS - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E terkait pidana penjara 12 tahun disayangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga perlindungan tersebut memandang tuntutan jaksa terkesan mengandung disparitas.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai tuntutan dibacakan JPU kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Edwin menjelaskan tuntutan jaksa justru bertolak belakang dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh Bharada E selaku justice collaborator.
“Bharada E ini kan diakui sebagai justice collaborator dalam tuntutan tadi, kemudian Bharada E juga sudah menyampaikan penyesalannya dan sudah diterima permintaan maafnya oleh pihak keluarga Yosua,” ucap Edwin, Rabu (18/1/2023).
Terlebih, kata dia, Bharada E merupakan pihak yang mempunyai peran penting dalam mengungkap perkara ini yang diakui oleh JPU. Edwin menilai jaksa seakan merasakan berat saat membacakan tuntutan.
“Artinya kalau melihat suasana kebatinan dari JPU membacakan tuntutan saja, menurut saya sangat terasa, ada nada yang berat ketika di bagian hendak menyebutkan soal tuntutan ke Bharada E,” tutur Edwin.
Untuk diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E. Adapun yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan Bharada E yakni terdakwa merupakan saksi yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
“Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya,” tutur Jaksa. (RE-02)