Jadi Eksekutor Penembakan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Eks Ajudan Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’rufdan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Putri juga dituntut delapan tahun penjara. (RE-02)