Isu Penjualan Pulau Pananggalat Mentawai, Tim Kemenko Polhukam Turunkan Tim ke Sumbar
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Koordinator Polhukam menurunkan tim ke Sumatera Barat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Pananggalat Mentawai, Rabu (18/1/2023).
Tim dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Mayjen TNI Heri Wiranto mendatangi Korem 032/Wirabraja, Padang, Sumatera Barat untuk menggelar rapat koordinasi.
Dalam rapat, Heri Wiranto menyampaikan bahwa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia.
“Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-undang Dasar NKRI 1945, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diatur tentang hak penggunaannya,” ujarnya.
Dalam rapat Koordinasi Heri Wiranto juga melaksanakan vidcon konfirmasi langsung dengan PT. Laut menari sebagai pengelola atau pemilik pulau Pananggalat.
Hadir dalam rapat perwakilan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumbar Jasman, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, Kabinda Sumatera Barat, Wadanlantamal II/Padang Kolonel Marinir Andy Prasetyo, Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Dahlan, serta Danlanud diwakili oleh Letkol Kal Ges Afriadi, dan Dandim 0319/Mentawai Letkol Inf Suirwan.
Setelah melaksanakan rakor, rombongan Kemenko Polhukam melanjutkan kunjungan ke Kepulauan Mentawai didampingi Pejabat setempat. Kunjungan tersebut untuk mendapatkan data dan fakta lapangan terkini terkait isu penjualan Pulau Pananggalat yang saat ini menjadi isu aktual nasional.
Dengan demikian Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanganan isu dalam rangka terjaganya stabilitas politik, hukum dan keamanan nasional khususnya di wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai. (*)