Alasan Ferdy Sambo Lebih Baik Dipenjara Seumur Hidup Ketimbang Vonis Mati
SABANGMERAUKE NEWS - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas.
Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Ferdy Sambo merupakan pilihan yang bagus. Sebab, kata dia, bisa memantik permasalahan jika hukumannya kurang dari seumur hidup.
“Ini sebagai bentuk keadilan menurut jaksa, karena kalau (hukumannya) kurang itu menjadikan suatu permasalahan tersendiri. Ini pilihan yang bagus,” ujar Prof Hibnu, Rabu (18/1/2023).
Dia memahami, tak sedikit kalangan yang menginginkan Eks Kadiv Propam Polri itu dipidana mati. Termasuk keluarga Brigadir J yang berharap Ferdy Sambo dihukum maksimal.
"Kenapa tidak pidana mati? Kalau sampai pidana mati, saya berpikir akan kesulitan nanti seandainya jaksa mengabulkan pidana mati. Karena dari segi proses, pidana mati itu sampai sekarang untuk eksekusinya, politik hukum kita agak jalan di tempat,” jelasnya.
Menurut Prof Hibnu, Ferdy Sambo bisa juga divonis hukuman mati oleh hakim. Sebab, kata dia, hakim memiliki kewenangan seandainya nanti ada pertimbangan tersendiri.
“Bisa pidana mati. Itu maksimal. Pidana mati bisa dimungkinkan,” tegas dia.
Sementara itu, tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Ferdy Sambo dengan menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap menjadi hal yang memberatkan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, apa yang dilakukan Eks Kadiv Propam Polri ini tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. JPU menegaskan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa dalam sidang. (RE-02)