Diduga Human Trafficking, Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Penyelundupan TKW di Bawah Umur
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan pemberangkatan seorang anak di bawah umur inisial PF yang akan menjadi TKW di Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, pada Senin (16/1/2023) anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi ada seorang perempuan meminta bantuan di rumah salah seorang warga di Kelurahan Rimba Sekampung, Bengkalis.
"Seorang perempuan itu diduga akan diberangkatkan ke Negeri Jiran sebagai Pekerja Mingran Indonesia atau TKW melalui jalur illegal. Personil langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersebut," kata Reza, Rabu (18/1/2023).
Setelah mendapat laporan, polisi menjemput korban dan saat diintrogasi di Mapolres Bengkalis, korban menunjukan KTP dengan tanggal lahir tahun 2001.
"Namun, setelah anggota mengecek data Dukcapil didapatkan fakta bahwa KTP tersebut adalah diduga palsu dengan mengubah tahun lahirnya. Data Dukcapil menunjukkan PF lahir pada tahun 2006 dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," jelasnya.
PF awalnya dijanjikan berangkat dari NTB menuju Suadi Arabia bersama tiga orang temannya sebagai TKW.
Sesampainya di Jakarta, PF diberitahukan oleh orang yang menampungnya inisial DN (DPO) bahwa yang bersangkutan tidak jadi diberangkatkan ke Saudi Arabia namun ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal dari Pelabuhan Selat Baru.
"Selanjutnya dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana. Sesampainya di Bengkalis, PF merasa curiga saat melihat paspor yang diberikan ternyata adalah pasport wisata bukan seharusnya mendapatkan paspor sebagai PMI," ungkapnya.
Kemudian PF yang sudah merasa akan diberangkatkan secara tidak resmi akhirnya melarikan diri. Sementara 3 orang temannya yang bersama-sama berangkat dari Dompu, NTB telah pergi ke Malaysia bersama DN yang selama ini mengurus keberangkatan mereka.
Karena usia yang masih dibawah umur, Satreskrim Polres Bengkalis yang menangani kasus dugaan Human Trafficking ini dan ssegera berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis.
Hasil koordinasi, keluarga PF di Dompu NTB telah dihubungi. Dan PF telah diserahkan pada hari Selasa (17/1/2023) kepada UPT PPA Kabupaten Bengkalis yang selanjutnya akan segera dipulangkan menuju Dompu, NTB untuk dikembalikan kepada keluarganya.
"Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bengkalis guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bengkalis. Alhamdulillah, untuk PF berhasil kita selamatkan sebelum diselundupkan ke luar negeri sebagai PMI/TKW," pungkasnya. (RE-01)