Dinilai Menyulitkan Petani Sawit, Syarat Bebas Gambut Akses Dana PSR Dihapus Kementan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Syarat bebas hutan gambut untuk mengakses dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) akhirnya dihapus Kementerian Pertanian (Kementan). Syarat tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Keputusan ini tertuang melalui harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain ihwal penghapusan syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk jalur kemitraan PSR .
Hal ini disambut baik oleh Komisi II DPRD Riau. Pasalnya, gara-gara persyaratan ini, petani Riau tidak dapat memenuhi syarat. Hingga puncaknya tak mendapat serupiah pun dana PSR di tahun 2022.
“Kalau itu dihapuskan kita merasa bersyukurlah, karena memang di Riau ini umumnya lahan gambut. Kalau iya dihapuskan, perlu itu petani sujud syukur,” ungkap Wakil Ketua Komisi II, Zulfi Mursal.
Zulfi mengatakan, dana PSR akan sangat bermanfaat bagi petani untuk melakukan peremajaan tanaman sawit sehingga kualitas dan kuantitas Crude Palm Oil (CPO) bisa terjaga.
“Dari BPDPKS itu sekitar 30 juta per hektar, kalau lahan satu pancang ada dua hektar kan lumayan itu 60 juta,” jelas Zulfi.
Alasan pencabutan syarat bebas gambut
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah menjelaskan, pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut adalah karena hanya dua provinsi memiliki kawasan lindung gambut.
Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.
“Tapi tetap nanti dalam proses koordinasi verifikasi, kami tetap mengecek apakah bebas lindung gambut atau tidak,” katanya, seperti dikutip dari sawitindonesia.com, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, syarat ini dihilangkan karena sudah ada surat edaran dari Kementerian LHK terkait anjuran penghapusan regulasi tersebut. Sehingga tidak perlu masuk terlalu teknis dalam Permentan karena ini akan menghambat target realisasi PSR.
Proses penyelesaian perubahan Permentan Nomor 03/2022 ini telah memasuki penyampaian revisi dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Setkab untuk mendapatkan persetujuan presiden pada 16 Januari 2023. Andi mengatakan, ditargetkan per 30 Januari 2023, revisi Permentan Nomor 03/2022 dapat diundangkan. (CR-02)