Usaha Makanan dan Hasil Sembelihan Harus Bersertifikat Halal Tahun Depan, Menyeleweng Bisa Dipidana
SABANGMERAUKE NEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal. Mereka harus mengantongi legalitas paling lambat 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Senin (9/1).
Agar kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha, pihaknya membuka program sertifikasi halal gratis. Untuk tahun ini, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun. Pelaku usaha sudah dapat mulai mendaftar per 2 Januari 2023 lalu.
“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan pernyataan pelaku usaha (self declare),” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan pendaftaran program sertifikasi halal gratis 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. (RE-02)