Korlantas Polri Akan Segera Berlakukan Penggolongan SIM C Untuk Pengendara Motor
SABANGMERAUKE NEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor bakal diterbitkan sesuai dengan golongannya. Sebelumnya, seluruh pengendara motor apapun jenisnya menggunakan satu jenis SIM C.
Sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada tiga penggolongan yang dilakukan untuk pengendara motor yakni C, CI, dan CII.
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Metode pengujian yang dilakukan pun berbeda tergantung dengan jenis motor yang dikendarai. Contohnya dari sisi jarak, akan disesuaikan dengan kapasitas mesin motor. Pengendara moge, jelas tidak akan diberikan praktik mengendarai motor kecil.
Namun soal materi pengujian tidak terlalu jauh. Yang jelas kompetensi pengendara itu akan dinilai sesuai dengan kapasitas motor yang ingin dikendarai. Sementara, bagi yang sudah memiliki SIM C maka bisa naik kelas untuk mendapatkan SIM CI maupun SIM CII.
Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Sedangkan untuk mendapatkan SIM CII, maka pemohon harus lebih dulu memiliki SIM CI dan SIM CI itu telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Sementara untuk persyaratan, pemohon SIM CI minimal berusia 18 tahun dan SIM CII 19 tahun.
Sejauh ini belum ditetapkan waktu penggolongan tersebut. Namun dalam waktu dekat, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) bakal mendata kendaraan di atas 250 cc dalam rangka penerbitan SIM CI.
"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," kata Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo. (RE-01)