Ipar Jokowi Didesak Tak Terlibat dalam Gugatan Perpu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
SABANGMERAUKE NEWS - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta tak ikut mengadili perkara uji formil Perpu Cipta Kerja. Pasalnya, Anwar adalah ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan ini disampaikan oleh Kuasa hukum uji formil Perpu Cipta Kerja, sekaligus pihak pengajuan perkara, Viktor Santoso Tandiasa. Menurutnya, jika Anwar terlibat maka akan menimbulkan conflict of interest.
“Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perpu ini karena akan menimbulkan konflik of interest karena hubungan semenda tersebut,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2023).
Sebelumnya, pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.
Bukan memperbaikinya, Jokowi malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Alasannya, ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut alasan tersebut sudah memenuhi syarat penerbitan Perppu, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009. Akibatnya, sejumlah unsur masyarakat sipil mengajukan gugatan uji formil atas Perpu Cipta Kerja.
“Perpu ini kami anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata Viktor, Kamis (5/1/2022).
MK telah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan harus diperbaiki agar partisipasi masyarakat lebih maksimal. Bukannya memperbaiki, kata Viktor, pemerintah malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup. Padahal, kata dia, waktu satu tahun yang tersisa masih cukup bagi pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Di sisi lain, Viktor sebelumnya juga jadi koordinator Tim Kuasa Hukum pada gugatan UU Cipta Kerja, yang menghasilkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Viktor menyebut tindakan Jokowi adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas Putusan MK.
“Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Viktor pada Sabtu, (31/12/2022) lalu.
Selain meminta Anwar tak ikut mengadili Perppu Cipta Kerja, Viktor juga mendesak MK lekas meregistrasi dan menjadwalkan sidang serta segera memutus Perppu ini inkonstitusional tanpa syarat.
“Karena sudah sangat jelas dan terang benderang tidak memenuhi syarat formil serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta melecehkan MK,” kata dia.
Percepatan sidang gugatan uji formil ini, kata Viktor, menjadi urgen karena mengingat Perppu memiliki jangka waktu yang sangat terbatas untuk menjadi objek yang bisa diperiksa, diadili dan diputus. Sebab pada masa sidang berikutnya, Perppu Cipta Kerja akan dibawa ke DPR untuk ditentukan disetujui menjadi UU atau tidak.
Apabila disetujui menjadi UU, maka secara otomatis objek pengujian Perpu ini menjadi hilang alias kehilangan obyek.
“Oleh karenanya kami meminta kepada panitera Mahkamah konstitusi untuk melihat urgensi prioritas penanganan perkara pengujian perppu dengan segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang pada minggu ini,” ujar Viktor.
Tempo mengkonfirmasi tuntutan Viktor soal Anwar Usman ini kepada juru bicara MK Fajar Laksono, tapi belum ada balasan. (RE-02)