Apindo Usul Sistem Pengupahan Tidak Kerja Tidak Dibayar, Begini Respons Kemnaker
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengupahan fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay bukanlah sistem Indonesia.
Penegasan ini merupakan respons usulan pengusaha terkait sistem pengupahan “tidak kerja tidak dibayar” dengan dalih meminimalkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work, no pay,” kata Dirjen PHI Jamsostek Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Indah menjelaskan, perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dapat menyelesaikan dialog bipartit bersama pegawainya. Nantinya, kesepakatan harus bersifat tertulis dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Jadi, kalau ada kebijakan fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja,” jelas Indah.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kemnaker menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay. Usulan itu digaungkan untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Kalau bisa dipertimbangkan, harapan kami ada satu Permenaker yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Anton mengatakan, iklim dunia usaha sedang menurun akibat pelemahan ekonomi di berbagai negara. Sehingga, no work no pay dapat menjadi opsi untuk menghindari aksi PHK untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.
“Order kami menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen. Kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya memang harus PHK massal,” ucap Anton. (RE-02)