Ternyata Bukan 5 Persen, Segini Besaran Pajak Penghasilan Gaji Rp 5 Juta
SABANGMERAUKE NEWS - Beredar kabar sebelumnya bahwa pajak penghasilan (PPh) mulai dikenakan bagi karyawan bergaji mulai Rp 5 juta per bulan dengan besaran 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah besaran persentase PPh tersebut. Dia menjelaskan, tidak ada perubahan aturan pajak terkait gaji Rp 5 juta.
“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
Menkeu menerangkan, hanya pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan belum berumah tangga yang dikenakan pajak. Besarannya pun tak sampai 5 persen.
Dia menyebut, lajang bergaji Rp 5 juta dikenakan pajak 0,5 persen. Artinya, dalam setahun mereka hanya membayar pajak Rp 300 ribu atau Rp 25 ribu per bulan.
Sementara bagi pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan, sudah memiliki istri, dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.
Sri Mulyani juga menanggapi komentar warganet yang mengatakan bahwa seharusnya yang membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.
“Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak,” tulisnya.
Sri Mulyani menjelaskan, orang kaya dengan gaji di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp1,75 miliar per. Besaran itu naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.
Untuk usaha kecil dengan omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.
Sri Mulyani menyebut uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kilogram. Termasuk biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.
“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak Anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” jelas Sri Mulyani. (RE-02)