Perppu Ciptaker: Bekerja Lebih dari 18 Jam dalam Seminggu, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lebih
SABANGAMERAUKE NEWS - Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja mengatur pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja.
Pengaturan upah lembur ini diatur di Pasal 77 dan Pasal 78. Di Pasal 78 tertulis, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Jika melebihi dari waktu tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," isi dari ketentuan Pasal 78 Perppu Cipta Kerja.
Kemudian pekerjaan lembur ini harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya. Jika tidak ada kesepakatan, pemberi kerja dilarang mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja yang ditentukan.
"Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan," lanjut dari pasal tersebut.
Adapun ketentuan kerja tidak dikenakan upah lembur dalam Pasal 77 adalah pekerja bekerja selama 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Atau jam kerja selama 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Namun, jam kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang tidak dijelaskan secara detil di dalam Perppu Cipta Kerja.
"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," isi dari Pasal 77.
Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu ini nantinya akan diatur lagi di dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perlu diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (RE-01)