Cabut Gugatannya terhadap Presiden dan Kapolri, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Ferdy Sambo Gimik
SABANGMERAUKE NEWS - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mencabut gugatannya kepada Presiden Joko Widodo dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara gamblang menyebut drama Sambo itu hanya gimik. Dia menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu ingin mengalihkan proses hukum yang masih berjalan.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta semua pihak fokus ke penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J yang tak kelar-kelar.
“Sudahlah itu mau mengaburkan masalah perkaranya. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Mahfud juga mempertanyakan alasan Sambo mengajukan gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu. Dia heran karena Sambo sebelumnya menyatakan akan menerima keputusan pemecatan dirinya dari Polri.
“Dia sudah mengatakan, ‘Apa pun keputusan banding, saya terima.’ Kok sekarang enggak?” sindir Mahfud.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Polri telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Mantan polisi itu meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Sambo juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota polisi.
Namun, baru sehari gugatan diajukan, Sambo memutuskan untuk membatalkannya. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pembatasan itu dilatarbelakangi kecintaan kliennya terhadap institusi Polri. (RE-02)