Kompetensi Petugas di OPD Minim, Sepanjang 2022 Ombudsman Riau Terima Ratusan Laporan Buruknya Pelayanan Publik
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Ombudsman Riau menegaskan pelayanan publik seharusnya menjadi proses yang mudah dan menyenangkan. Masyarakat datang untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga tak seharusnya direpotkan dengan layanan yang buruk.
Sepanjang 2022, Ombudsman Riau mendapat 131 laporan dugaan maladministrasi. Laporan tersebut mayoritas berupa penundaan berlarut sebanyak 53 laporan, petugas tidak kompeten 26 laporan, serta tidak memberikan pelayanan 20 laporan.
Kemudian 14 laporan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang 13 laporan, tiga laporan permintaan uang, barang, dan jasa, serta masing-masing satu laporan diskriminasi, dan pelayanan tidak patut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Pratama meminta masyarakat melaporkan ke pihaknya jika mendapati petugas yang tidak melayani dengan baik.
“Pejabat main handphone, cuek, laporkan ke Ombudsman,” tegas Bambang, Jumat (30/12/2022)
Bambang mengatakan, permasalahan kompetensi petugas kerap menjadi masalah pelayanan publik. Sebagai ujung tombak pelayanan, diharapkan pimpinan Organisasi Penyelenggaraan Daerah (OPD) lebih memperhatikan kompetensi petugas.
“Masih minimnya komitmen pimpinan untuk menempatkan petugas kompeten di meja pelayanan publik,” ungkap Bambang.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menegaskan unsur sikap layanan menjadi salah satu substansi yang harus diperhatikan serius oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ia menyebut sudah sepatutnya penyedia layanan publik yang digaji oleh masyarakat sebagai penerima layanan memperhatikan betul kebutuhan mereka.
“Penyedia layananlah yang menyesuaikan kebutuhan pengguna layanan. Jangan sampai ada kerugian akibat maladministrasi,” tegasnya. (CR-02)