Istri dan Anak di Jakarta ini Tewas Setelah Disiram Air Keras Oleh Suaminya
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang pria berinisial R (48) menyiram istri dan anaknya dengan air keras di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12) siang. Kejadian tersebut menyebabkan SS (31) dan KM (1) tewas.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan kronologi kejadian keji tersebut.
Diterangkannya, setelah disiram air keras oleh R, SS sempat lari keluar rumah sembari membawa anaknya yang baru berusia setahun itu. Korban berteriak meminta bantuan tetangga.
“Korban keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangganya bahwa dirinya telah disiram oleh suami menggunakan air keras sehingga mengenai badannya dan anaknya,” ucap
Setelah itu, tetangga korban sempat membawa SS dan KM ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng guna mendapatkan perawatan. Namun, nyawa keduanya tak tertolong.
Beberapa hari berselang, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku. R berhasil dibekuk di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12/2022). Dia ditangkap ketika tengah berada di toko elektronik untuk menjual ponsel miliknya dan istrinya.
“Yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada. Karena di samping HP miliknya, HP korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut,” ujar Pasma kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Setelah melakukan penyiraman itu, pelaku sempat kabur dengan menggunakan ojek online (ojol). Saat kabur, R menonaktifkan semua alat komunikasi yang dibawanya.
Pasma menjelaskan saat ini polisi masih memeriksa pelaku secara intensif. Barang bukti berupa botol yang digunakan untuk menyiram air keras telah diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.
“Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini,” ucapnya..
Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (RE-02)