Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit, Ternyata Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pembatalan gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022, itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” kata Arman dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022) sore.
Arman mengungkapkan, keputusan tak jadi menggugat itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari sejumlah pihak.
Menurutnya, kliennya beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan Ferdy Sambo pada 29 Desember 2022.
Selain itu, kata Arman, pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan Sambo terhadap institusi Polri. Terlebih, menurutnya, Eks Kadiv Propam Polri itu telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya
Menurut Arman, pengajuan gugatan ke PTUN adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Kendati begitu, disebutkannya, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Sambo putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman. (RE-02)