Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Buat Aturan Larang Jual Rokok Batangan
SABANGMERAUKE NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan. Aturan tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Menurut Jokowi, aturan larangan penjualan rokok batangan disusun untuk menjaga kesehatan masyarakat. Menurut dia, penjualan rokok ketengan ini pun telah dilarang di beberapa negara.
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh,” kata Jokowi, Selasa (27/12/2022).
Dalam Keputusan Presiden yang diteken pada 23 Desember lalu, aturan larangan menjual rokok batangan tertera pada nomor 6.
Pemerintah bakal menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Beleid itu memuat tentang pengamanan bahan zat adiktif produksi tembakau bagi kesehatan.
Ada tujuh pokok materi yang termuat dalam rancangan aturan tersebut, yakni:
1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan.
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menjelaskan rencana pemerintah tersebut merupakan bagian dari pengawasan penjualan rokok. Terutama untuk mencegah anak-anak di bawah umur membeli rokok batangan.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan itu banyak membeli itu anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi untuk mencegah, saya kira itu,” ujar Ma’ruf, hari ini, Selasa. (RE-02)