Perkara Tilap Duit Ahli Waris Kecelakaan Lion Air JT 610, Petinggi ACT Cuma Dituntut Empat Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diganjar empat tahun penjara. Ketiganya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Mereka adalah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President sekaligus anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain. Ketuhanan menghadiri sidang siang ini secara daring dari Bareskrim Polri.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Dalam perkara ini, ketiga eks petinggi Yayasan ACT tersebut didakwa menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.
Sebanyak 69 keluarga sepakat mengalirkan dana bantuan yang mereka terima dari perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat itu melalui ACT.
Menurut jaksa, ACT mendapatkan bantuan senilai Rp 138 miliar dari Boeing. Akan tetapi hanya sebesar Rp 20,5 miliar di antaranya yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
Jaksa mengungkap duit tersebut digunakan ketiganya di luar dari peruntukannya. Tanpa seizin dan sepengetahuan, baik dari ahli waris korban kecelakaan, maupun dari pihak perusahaan Boeing. Sekitar Rp 117 miliar dana bantuan lainnya digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial.
Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, dana tersebut juga mengalir ke kantong pribadi para petinggi ACT. Di antaranya untuk membayar gaji besar mereka yang disebut mencapai ratusan juta per bulan, membangun rumah, membeli kendaraan hingga keperluan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (RE-02)