Polri Harus di Bawah Presiden, Ini Penjelasan Gubernur Lemhannas
SabangMerauke News - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo menjelaskan mengapa Polri harus di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Agus melihat usulan tersebut adalah bagian dari reformasi sektor keamanan yang belum selesai.
“Kenapa reformasi sektor keamanan, karena di masa lalu TNI bagian dari ABRI dan di masa lalu ABRI memiliki doktrin Dwi Fungsi. Nah, reformasi ini penataan kembali posisi-posisi ini belum sampai kepada tahapan yang selesai, tuntas,” kata Agus saat diwawancarai kumparan, Senin (3/1/2022)
Menurut Agus, saat ini sebetulnya kurang efektif untuk menempatkan sebuah lembaga operasional langsung di bawah presiden. Ini yang terjadi dalam konteks Polri.
Agus menilai, ketika Polri di bawah Presiden, maka Presiden harus memikirkan segala kebijakan terkait Polri sampai pada level teknis. Inilah yang bisa dicegah dengan menempatkan Polri di bawah suatu Kementerian.
“Pertama, jangan membebani presiden untuk memikirkan satu lembaga saja sampai pada tingkat operasional. Presiden itu adalah lembaga politik tertinggi yang menyusun kebijakan nasional, dia membuat rencana umum dalam portofolio tersebut,” papar Letjen TNI (Purn) ini.
Agus lalu membandingkan dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Walhasil, Presiden tidak langsung memikirkan bagaimana postur pertahanan. Tetapi, beban itu ada di Menhan.
“Presiden memikirkan sebagai keputusan politik, rencana umum tentang pertahanan nasional dalam fungsi pertahanan, nanti kemudian dijabarkan oleh Menhan,” beber Agus.
Agus berpendapat, memikirkan kebijakan sampai tingkat operasional ini mengganggu Presiden. Sebab, Presiden perlu memikirkan hal-hal strategis tentang bangsa ini.
Sehingga, Presiden harusnya diberikan keleluasaan untuk memikirkan kebijakan umum yang bersifat strategis nasional.
“Kalau misalnya ini langsung di bawah Presiden, ‘jangan jangan’ presiden itu tidak sempat untuk memikirkan kebijakan untuk sebuah lembaga operasional, malah diserahkan kepada Menseskab, Menseneg. Karena lembaga operasional itu adalah fungsi-fungsi pemerintahan, terbagi habis dalam portofolio menteri. Jadi, itu didelegasikan kepada menteri-menteri itu,” urai Agus.
“Sebaliknya, kalau lembaga operasional ini langsung di bawah Presiden, jangan jangan Presiden itu tidak punya waktu untuk memikirkan. Kita bertanya juga, kenapa kok hanya Polisi yang langsung di bawah Presiden dan Presiden hanya memikirkan tentang polisi saja secara operasional,” pungkas Agus.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Agus dalam rilis akhir tahun Lemhannas. Namun, Agus mengatakan usulan ini bukan hal baru. Ia hanya mengingatkan terkait reformasi sektor keamanan. (*)