Berani Juga Ya! Kapolsek Ini Gugat Kapolri karena Dipecat, Ini Kasusnya
SabangMerauke News, Jakarta - Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan terkait dengan keputusan Polri yang memecatnya usai terlibat kasus narkoba.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/12/2021). Benny tidak terima atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap dirinya.
Pada awal 2020, ia direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak terima putusan itu, ia kemudian mengajukan banding. Kini setelah diberhentikan, ia menempuh jalur PTUN.
Isi Gugatan
Dalam permohonannya, Benny meminta agar surat keputusan Kapolri dengan nomor 1029/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dirinya dinyatakan batal atau tidak sah.
Benny juga meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut surat Keputusan Kapolri dengan Nomor 1029/VII/2021 itu. Serta menyatakan agar dia diaktifkan kembali menjadi anggota Polri.
"Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat," bunyi gugatan itu dikutip dari situs PTUN.
Berikut petitum Benny Alamsyah:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
4. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
5. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merehabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martabat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini
Kasus Narkoba Benny Alamsyah
Benny Alamsyah diamankan oleh Biro Paminal Polri di ruang kerja Kapolsek Kebayoran Baru pada 2 Agustus 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin.
Pada awal 2020, ia direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Barang bukti dalam perkara tersebut, yakni:
1 kotak warna putih bertuliskan sagami original;
1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,230 gram (sisa hasil labkrim berat netto 0,2015 gram);
1 bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto 0,0945 gram (sisa hasil labkrim berat netto 0,0446 gram);
1 potongan strip berisikan 1 tablet warna orange berdiameter 0,8 dan tebal 0,3 mm dengan berat netto 0,1813 (sisa hasil labkrim berat netto 0,0534 gram);
1 cangklong yang terdapat residu/sisa sabu;
1 korek api gas warna kuning merk Tokai;
1 buah tutup botol air mineral warna biru yang sudah dilubangi;
Tidak hanya diberhentikan, Benny juga harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba tersebut. Ia disidang di PN Jakarta Selatan. Sidang itu sudah vonis sejak 2020 silam.
"Mengadili, Menyatakan Terdakwa Benny Alamsyah, S.H.,M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; 1. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; 2. Secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," bunyi petikan putusan dikutip dari situs pengadilan, Selasa (21/12/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Benny Alamsyah, S.H.,M.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," bunyi putusan dari situs pengadilan.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menanggapi gugatan yang dilayangkan Benny di PTUN. Ia mengatakan pihaknya mempersilakan Benny melayangkan gugatan tersebut.
"Silakan itu adalah hak yang bersangkutan. Tentu nanti kami akan ikut lihat dari putusan dari gugatan di PTUN," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).
"Polda Metro akan melihat bagaimana perkembangannya. Itu hal biasa, itu hak," tambah dia.
Zulpan memastikan Polda Metro Jaya siap menjalani proses persidangan bila nantinya hakim memerlukan keterangan mereka. Yang pasti, Polri sudah menegakkan aturan dengan memecat Benny karena kasus narkoba. Dia juga sudah divonis 1 tahun penjara.
"Iya siap karena dalam internal Polri sudah melakukan langkah hukum. Yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan menggunakan narkoba yang sudah divonis pengadilan ancaman hukuman 1 tahun penjara kemudian kita lakukan pemberhentian," ucap Zulpan. (*)