Segera Diresmikan, Segini Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
SABANGMERAUKE NEWS - Setelah dilakukan uji operasional, ruang tol Pekanbaru-Bangkinang akan segera dibuka untuk umum.
Pihak PT Hutama Karya selaku operator akan mulai memberlakukan tarif atau biaya. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Dilansir dari riauakses.com, Tol Pekanbaru-Bangkinang merupakan koridor pendukung atau sirip dari ruas Tol Pekanbaru-Padang sepanjang 254 kilometer. Tol ini memiliki panjang 40 kilometer serta 6 jembatan dan 2 rest area.
Dengan tol ini, jarak dari Pekanbaru-Bangkinang yang biasanya ditempuh dengan waktu 1 jam 40 menit bisa dipersingkat jadi 30-45 menit.
Adapun tarif yang ditetapkan yakni sebagai berikut:
1. Golongan I: Rp 33.500,-
2. Golongan II: Rp 50.500,-
3. Golongan III: Rp 50.500,-
4. Golongan IV: Rp 67.000,-
5. Golongan V: Rp 67.000,-
Tarif tersebut berlaku mulai dari pintu tol arah Pekanbaru hingga ke Bangkinang. Begitu juga sebaliknya jika menuju Pekanbaru.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) PT Hutama Karya (Persero) Dwi Aryono Bayuaji mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif.
Selama beroperasi tanpa tarif, telah dilakukan sosialisasi melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol. Sosialisasi akan adanya penetapan tarif tol ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan.
"Kami juga melakukan focus group discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi maupun kebijakan publik terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang. Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).
Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Selain itu, Hutama Karya juga mengimbau kepada pengguna tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Serta, segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di manapun berada.
Apabila pengguna jalan mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di tol maupun rest area agar segera melapor ke call centre masing-masing cabang tol. (*)