5 Pekerja Meninggal di Blok Migas Rokan, Praktisi Senior Buruh: Segera Lakukan Investigasi, Pengawas Ketenagakerjaan Harus Turun!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Praktisi senior buruh mendesak dilakukannya investigasi khusus terkait kematian 5 pekerja di blok migas Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) secara beruntun. Pemeriksaan secara tuntas dan kredibel untuk mengetahui penyebab sesungguhnya kematian para pekerja wajib dilakukan demi mencegah kematian pekerja berulang terjadi.
"Langkah yang paling tepat harus segera dilakukan yakni melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus kematian pekerja tersebut. Memastikan apa penyebabnya, tidak sekadar dari keterangan satu sumber perusahaan semata," kata praktisi senior buruh, Patar Sitanggang SH, MH, Rabu (23/11/2022).
Patar menegaskan, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan tim hiperkes harus turun ke lapangan melakukan investigasi. Penyelidikan terhadap lokasi kejadian kematian para pekerja untuk mendeteksi secara pasti apa yang sesungguhnya terjadi mestinya segera dilakukan.
"Pengawas ketenagakerjaan dan tim hiperkes harus memeriksa kasus ini. Peristiwa ini dari jumlah korban dan diagnosa awalnya, bisa disebut kejadian yang luar biasa. Selama ini jarang terjadi seperti ini," tegas Patar.
Ia menyatakan, biasanya para pekerja di lingkungan Blok Rokan sebelum melakukan aktivitas pekerjaan dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan. Itu sebabnya agak aneh jika keterangan dari PHR menyebut penyebab kematian pekerja karena sakit.
BERITA TERKAIT: Gawat! 5 Tenaga Kerja Meninggal Dunia Beruntun di Era PT Pertamina Hulu Rokan, Terburuk Sepanjang Sejarah Pengelolaan Blok Rokan
"Jika kematian itu disebut karena sakit, maka bagaimana mungkin mereka diperbolehkan bekerja. Bukankah ada standar yang berlaku bahwa pekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu?" kata Patar.
Patar menilai dari sisi keselamatan dan kesehatan kerja, kasus kematian para pekerja ini agak janggal. Ia meminta digelar juga pemeriksaan lokasi kerja yang dikhawatirkan adanya zat-zat berbahaya yang menyebabkan pekerja meninggal.
Dalam kasus luar biasa kematian pekerja sebanyak 5 orang ini, aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PT PHR juga perlu dilakukan audit.
"Bahkan jika diperlukan, aktivitas pekerjaan bisa distop secara total sambil menunggu hasil investigasi penyebab kematian. Ini penting dilakukan karena menyangkut nyawa manusia," tegas Patar yang merupakan mantan Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) Riau ini.
Diwartakan sebelumnya, kasus kematian beruntun 5 tenaga kerja sepanjang Juli-November 2022 di Blok Rokan memicu tanda tanya dan sorotan keras terkait isu perlindungan dan keselamatan kerja di era PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Ladang minyak Blok Rokan katanya sudah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Tapi, jangan sampai ibu tiri lebih sayang ketimbang ibu kandung kepada anak-anaknya," kritik Ketua DPC Federasi Pertambangan Energi KSBSI Siak, Suwandi Hutasoit kepada SabangMerauke News, Rabu (23/11/2022).
Informasi sebuah potongan poster berlogo PT Pertamina Hulu Rokan mengungkap telah terjadi sebanyak 5 kasus kematian tenaga kerja dalam periode Juli-November tahun ini di wilayah Blok Rokan. Informasi tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh PT PHR.
Yang lebih miris, kematian tenaga kerja secara bertubi-tubi terjadi pada rentang 17 November hingga 20 November (4 hari) menewaskan sebanyak 3 tenaga kerja di Blok Rokan.
Ketiganya yakni seorang pekerja drilling dari PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) berusia 53 tahun yang meninggal pada 17 November lalu. Sang driller dalam diagnosa yang dipaparkan PT PHR disebut merasa lemas di acces control pada saat dirinya tiba di rig sebelum memulai bekerja.
Kemudian pada 20 November terjadi dua kasus kematian pekerja yang menimpa seorang operator dozer dari PT Asia Petrocom Services (APS). Operator tersebut ditemukan tidak sadarkan diri berada di dekat unit dozer.
Pada hari yang sama 20 November lalu, seorang sopir ambulans PT Andalan Permata Buana (APB) juga meninggal dunia. Laporan yang disampaikan PHR menyebut sopir tersebut tidak sadarkan diri di kamar driver saat berada dalam klinik Minas, Siak.
Sebelumnya, pada 27 Juli 2022 lalu, seorang pekerja PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi juga tewas. Pekerja bertugas sebagai PMCoW ini disebut mengalami hilang keseimbangan saat sedang istirahat.
Kemudian pada 30 Juli 2022 lalu, seorang operator PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninggal dunia yang sebelumnya disebut mengalami nyeri dada saat akan menaiki tangga.
Diketahui, PT PHR merupakan operator pengelola Blok Rokan yang resmi menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sejak 9 Agustus 2021 lalu. Meski baru sekitar 15 bulan mengelola Blok Rokan, jumlah kematian tenaga kerja sudah mencapai 6 orang atau lebih.
Kejadian ini dinilai sebagai kasus kematian tenaga kerja terbesar dan terburuk dalam sejarah pengelolaan Blok Rokan pada rentang waktu yang sama.
Kondisi ini bertolak belakang ketika Blok Rokan dikelola oleh PT CPI yang memegang standar tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Keadaan ini makin memperburuk citra PT PHR pada isu ketenagakerjaan yang dinilai makin rentan dan berisiko tinggi.
"Saat Chevron dulu mengelola Blok Rokan, kejadian kematian tenaga kerja seperti ini tidak pernah terjadi. Sehingga patut untuk dilakukan investigasi khusus atas kematian dan hilangnya nyawa pekerja ini," kata Suwandi.
Penjelasan Normatif PT PHR
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyampaikan pernyataan normatif terhadap kasus kematian tenaga kerja yang menjadi isu panas di publik sejak kemarin. Perusahaan menyebut penyebab meninggalnya buruh mitra kerja PHR itu bukanlah akibat kecelakaan kerja.
"Mereka telah ditangani dengan segera oleh tenaga medis yang disediakan PHR yang telah terlatih baik untuk menangani kejadian terkait kesehatan di lokasi dan di fasilitas medis PHR," terang VP Corporate Affairs PT PHR Rudi Ariffianto dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Rabu (23/11/2022) pagi.
PHR mengklaim telah memberikan perhatian serius untuk memastikan semua pekerja dan mitra kerja PHR dalam keadaan fit sebelum mulai bekerja. Perlindungan terhadap seluruh pekerja, mitra kerja, dan masyarakat di mana PHR beroperasi merupakan nilai dan prioritas utama perusahaan. (*)