Membludak! 3.966 Pelamar Minat Jadi PPK Pemilu 2024, KPU Riau Himbau Lakukan Hal Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Memasuki hari ke empat seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia seleksi telah menerima sebanyak 3.966 orang pelamar yang mendaftar di 12 KPU kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan anggota KPU Provinsi Riau, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto dalam keterangannya di Kantor KPU Provinsi Riau, Rabu (23/11/2022).
"Data yang kita terima dari 12 KPU kabupaten dan kota se-Provinsi Riau tercatat sebanyak 3.966 orang yang melamar untuk menjadi calon PPK pada hari ini," jelas Nugroho.
Jumlah tersebut nantinya akan diseleksi untuk mengisi 860 orang kebutuhan PPK di 172 kecamatan yang tersebar di seluruh Provinsi Riau. Termasuk kecamatan pemekaran.
"Berdasarkan Keputusan MK No. 31/PPU-XVI/2018 dan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, jumlah PPK di setiap kecamatan sebanyak 5 orang," kata Nugroho.
Dia mengimbau kepada para pelamar calon PPK yang sudah melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) agar terus memantau perkembangan pendaftaran mereka melalui email masing-masing yang telah digunakan untuk mendaftar pada SIAKBA.
"Karena panitia akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan masing-masing pelamar, jika ada yang masih belum lengkap, panitia akan menginformasikan kembali melalui email pada saat mendaftar. Nanti akan ada catatan apa saja dokumen persyaratan yang harus dilengkapi lagi," tambah Nugroho.
Lebih lanjut dia menginformasikan bahwa bagi calon pelamar yang telah berhasil mendaftar dan berkas persyaratannya dinyatakan lengkap oleh panitia seleksi di tingkat KPU kabupaten dan kota agar segera menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk fisik ke kantor KPU wilayahnya masing-masing.
"Untuk memudahkan pelamar dalam berkomunikasi dengan panitia seleksi, kita juga sudah membentuk helpdesk atau layanan konsultasi perekrutan PPK. Detailnya bisa dicek di media sosial KPU Provinsi Riau atau medsos KPU kabupaten dan kota. Infonya sudah ada di sana," ujarnya lagi.
Adapun dokumen administrasi dalam bentuk fisik yang harus diserahkan pelamar ke kantor KPU di wilayahnya masing-masing antara lain: surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup (tempel pas poto ukuran 4x6), foto copy KTP ,pas poto 4x6 (1 Lembar), ijazah terakhir dan surat keterangan sehat.
KPU sudah mengumumkan secara serentak penerimaan pendaftaran PPK pada 20 November 2022 lalu. Bagi masyarakat Riau yang berminat menjadi petugas PPK pada Pemilu 2024 mendatang, silakan melakukan pendaftaran melalui situs SIAKBA KPU. Klik di Sini.