Dua Kakak Adik Cabuli Gadis Cantik 16 Tahun di Bali, Terancam Hukuman Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Bali - Nasib malang dialami seorang siswi SMA berinisial GKA (16). Pasalnya, gadis malang tersebut harus disetubuhi dua kakak beradik di rumahnya.
Saat ini, Polres Buleleng mengamankan kedua kakak berdik tersebut, yakni Kadek D (20) dan Kadek A (18).
"Kedua pelaku telah ditahan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (22/11/2022).
Pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban curiga melihat cupang merah di leher anaknya. GKA lalu mengaku telah dicabuli pelaku.
Sumarjaya menjelaskan, awalnya Kadek D dan GKA janjian bertemu di salah satu SMA swasta di Seririt, 13 November 2022. SMA itu merupakan tempat GKA sekolah.
Setelah bertemu, Kadek D lalu mengajak GKA ke rumahnya. Setibanya di rumah, keduanya masuk kamar dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.
Usai berhubungan, Kadek D diperintahkan orangtuanya pergi berjualan. Sedangkan GKA tetap berada di rumah ditemani Kadek A.
Rupanya Kadek A tergoda dengan kemolekan GKA. Dia lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.
Polisi menjerat Kadek D dan Kadek A dengan pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya. (R-03)