Mediasi Buntu, Laporan Polisi Dugaan Penelantaran Pasien di RSUD Kepulauan Meranti Berlanjut
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - RSUD Kepulauan Meranti melaksanakan mediasi dengan pihak yang melaporkan RSUD Kepulauan Meranti, Herman Alwi ke Polres Kepulauan Meranti.
Mediasi ini digelar lantaran adanya laporan Herman Alwi yang menyatakan bahwa RSUD Kepulauan Meranti diduga menelantarkan pasien IGD yang dalam hal ini merupakan anak Herman Alwi.
Herman mengatakan, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai. Saat mediasi, pihak RSUD meminta keterangannya terkait kejadian yang terjadi.
"Berdasarkan fakta dan data yang kita miliki, akhirnya kita jelaskan kronologis peristiwa yang terjadi di IGD pada tangga 14 November 2022 kemarin. Setelah mendengar penjelasan dari kita, Azmi sebagai mediator dari Inspektorat berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara mediasi," kata Herman, Selasa (22/11/2022).
Herman menjelaskan, pihak inspektorat akan menindaklanjuti laporannya secara internal. Sebagai gantinya, Herman diminta mencabut laporan dari pihak Kepolisian.
"Mereka meminta agar dicabut laporan pengaduan ke APH, namun saya pada waktu itu tetap menempuh jalur hukum. Ini persoalannya bukan hanya menyangkut pelayanan saja, tetapi juga menyangkut nyawa pasien," ujar Herman.
Herman mengaku, dirinya sempat bertanya kepada pihak RSUD terkait data dan sanksi apa saja bagi oknum tenaga kesehatan yang telah menjalankan tugas tidak sesuai dengan prosedur. Serta data berapa banyak orang yang kehilangan nyawa di ruang IGD.
"Pertama, mereka menjawab tidak punya data. Kemudian jawaban tersebut direvisi oleh direktur bahwa data merupakan rahasia. Sewaktu dia menjadi direktur, ada 2 laporan masuk karena dia masih baru," kata Herman.
Dijelaskan Herman, menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa data tersebut tidak termasuk informasi yang dirahasiakan.
"Kecuali itu rahasia yang menyangkut keamanan negara dan atau kepentingan penyidikan. Mendengar begitu mereka diam saja," ujarnya.
Pada akhirnya, Herman tetap menegaskan proses hukum terkait kejadian yang menimpanya terus berjalan.
"Biar saja proses hukum yang berjalan, kalau tidak ditemukan cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, tentu akan dihentikan oleh penyidik," tandasnya.
Herman menegaskan, kehadirannya pada saat mediasi tersebut tidak untuk membuktikan dirinya benar dalam kasus tersebut.
"Kehadiran saya saat mediasi itu bukan kapasitas mengatakan bahwa saya benar dan pihak rumah sakit yang salah, karena menurut hukum yang berwenang menilai dan memutuskan siapa yang bersalah adalah majelis hakim yang menangani perkara," tukasnya.
Herman sudah sering mendengar bahwa oknum tenaga kesehatan di RSUD melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, namun tidak ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut.
Tidak hanya itu, banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan layanan kesehatan, dan LP ini juga merupakan akumulasi dari keluhan sebelumnya.
"Berapa banyak nyawa yang melayang di ruang IGD RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti? Pernah tidak diproses sampai di kepolisian? Kan tidak pernah, padahal kalau kita usut tidak menutup kemungkinan ada dugaan kesalahan terkait penanganan pasien dalam keadaan gawat darurat. Oleh karena itu, kita minta aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini. Kita punya bukti dan data yang lengkap," ungkapnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, Herman meyakini bahwa kasus tersebut akan terang benderang.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi itulah nanti akan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Alhamdulillah tanggal 21 November 2022 kita sudah menerima SP2HP dari Kepolisian, dimana unit II Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti akan melakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari. Kita tunggu saja perkembangannya, karena jangan pernah main-main jika menyangkut nyawa manusia," pungkasnya. (R-01)