Pertama di Wilayah Hukum Polda Riau, Polres Rohil Buka Sentra Pelayanan Terpadu
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir membuka Sentra Pelayanan Terpadu di Bagan Siapiapi guna memudahkan masyarakat mendapat pelayanan.
Polres Rokan Hilir membuka Sentra Pelayanan Terpadu di Bagan Siapiapi, tepatnya di Jalan Perwira depan Mako Polsek Bangko.
Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Rokan Hilir ini menerima pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Laporan kehilangan Barang (LKB) dan Pengaduan Masyarakat.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan kepada wartawan, Selasa (22/11/2022) bahwa hal ini pertama dan satu-satunya Sentra Pelayanan Terpadu di jajaran Polda Riau.
"Sudah dibuka dan siap melayani masyarakat," kata Juliandi.
Diharapkan dengan hadirnya Sentra Pelayana Terpadu ini bisa menunjang percepatan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebelumnya masyarakat yang berada wilayah Bagan Siapiapi dan sekitarnya harus menempuh waktu perjalanan kurang lebih satu setengah jam ke Polres Rokan Hilir untuk melakukan pengurusan adminitrasi yang diperlukan, saat ini cukup mendatangi kantor Sentral Pelayanan Terpadu yang berada di tengah kota Bagan Siapiapi," jelasnya lagi.
Salah satu masyarakat, Yuda (36) mengaku terbantu dengan adanya Sentral Pelayanan Terpadu Polres Rokan Hilir di pusat pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir tersebut salah satunya untuk memperpanjang SIM.
"Kami selaku masyarakat sangat berterimakasih kepada Kapolres Rokan Hilir. Dengan adanya kantor Sentra Pelayanan di Bagan Siapiapi kami sangat merasa terbantu selain mempermudah dalam urusan juga sangat menghemat waktu," ucapnya.