Gawat! KPK Tetapkan Hakim Agung Tersangka Baru Kasus Suap Perkara, Diduga Ini Orangnya
SABANGMERAUKENEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan informasi diterima, hakim agung yang menyandang status tersangka yakni berinisial GS.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati. Selain GS, KPK juga menetapkan tersangka lainnya
Hakim GS sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi pada akhir Oktober 2022. Bahkan tim penyidik KPK, belum lama ini menggeledah ruang kerja hakim agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris MA Hasbi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penanganan kasus tidak terganggu dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA yang melibatkan militer.
"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA. Proses penyidikan tetap berjalan, pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan," kata Ali
"Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut," sambungnya.
KPK dalam waktu dekat akan mengumumkan status tersangka kepada pihak terkait dalam kasus ini secara resmi.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa penegakan hukum tetap berjalan. Bagaimana proses penanganan perkara terutama pengumuman terhadap tersangka. Insyaallah dalam waktu dekat akan saya rilis. Bersabar dulu," kaya Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli berjanji akan mengumumkan terkait status tersangka itu secara lengkap. Ia mengaku enggan mendahului pengumuman resmi dari KPK terkait kasus ini.
"Tapi nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke jeruji besi.
Tersangka pemberi yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sementara tersangka atas dugaan penerima, yakni Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Dugaan suap itu bermula ketika ada gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan Ivan. Gugatan itu diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Ivan belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA.
Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi tersebut, Yosep dan Eko diduga bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, Desy turut mengajak Muhajir dan Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Desy dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
KPK menduga sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada majelis hakim berasal dari Heryanto dan Ivan. Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Adapun jumlah uang yang diserahkan oleh Yosep dan Eko secara tunai kepada Desy Yustria sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Oleh Desy Yustria, uang itu dibagi ke sejumlah pihak.
Desy Yustria diduga menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta. Adapun Sudrajad Dimyati diduga menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri Pangestu. (*)