Pengedar Sabu di Kampung Koto Taluk Kuansing Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Polres Kuantan Singingi mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkoba, Selasa (8/11/2022) sore.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyatakan adanya dugaan peredaran gelap narkoba di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu Tommy Vara Berlin mendatangi rumah diduga tersangka berinisial DH alias P.
Saat itu, DH hendak melarikan diri dari dalam rumahnya dengan membawa 11 paket plastik bening diduga berisi berisi butiran kristal jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okta Dinata melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin mengatakan, DH berhasil ditangkap. Ia juga mengakui bahwa 11 paket plastik tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari seseorang di Pekanbaru berinisial B.
"Ia mengaku dapat dari seseorang berinisial B," kata Iptu Tommy, Rabu (9/11/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 67,46 gr, dua buah sendok pipet, satu unit handphone merek Oppo A3S warna hitam, dan satu lembar plastik klip kosong warna bening.
"Terhadap pelaku akan disangka berdasarkan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu Tommy. (R-03)