Jual Sabu untuk Lunasi Utang Pinjol, Nenek Ini Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Kendari - Polresta Kendari menangkap seorang nenek bernama Umi Kalsum (58) di rumah kosnya di Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Selasa (8/11/2022). Dia diduga menjadi kurir sabu.
Dari tangan sang nenek, polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu seberat 15,8 gram, sebuah handphone, dan alat isap. Kepada polisi, terduga pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir sabu lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Baru satu kali ambil barang, diupah Rp3 juta kalau laku," kata Umi di Mapolresta Kendari. Dia mengaku mengambil barang haram tersebut melalui paket yang dikirimkan sopir mobil lintas kabupaten.
Apesnya, terduga pelaku tertangkap polisi sebelum sempat mengedarkan sabu tersebut.
"Dirinya mengambil barang ini dari jasa angkutan darat. Pengakuannya akan diedarkan atas petunjuk dari seseorang yang dia kenal namanya saja," kata Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka.
Atas perbuatannya, Umi ditahan di Polresta Kendari. Dia dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (R-03)