5 Fakta Mengejutkan Dari Penangkapan Pemeran Video Mesum 'Kebaya Merah'
SABANGMERAUKE NEWS - Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus viral video porno wanita berkebaya merah di Surabaya, Jawa Timur. Polisi pun menangkap dua orang pelaku pemeran dalam video intim itu.
Kedua pelaku yakni ACS sebagai pemeran wanita dan AH sebagai pria. Keduanya diketahui menggunakan kamar bernomor 1710 sebuah hotel di Jalan Gubeng Surabaya untuk membuat video porno Surabaya.
Polisi mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku bukan pasangan suami istri dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Fakta lain di balik video syur 'wanita kebaya merah' diungkap polisi. Ada puluhan video porno yang ditemukan polisi dari kedua tersangka.
1. Produksi 92 Part Video dan Ratusan Foto Porno
Pemeran video 'kebaya merah' ternyata sengaja memproduksi film-film mesum. Setidaknya, selama satu tahun ini keduanya sudah memproduksi film sebanyak 92 part video porno.
Temuan ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022). Ia menyatakan, sejumlah barang bukti berupa video porno hasil produksi tersangka AH, warga Malang dan ACS warga Surabaya itu telah disita penyidik.
Hasilnya, ada dua hardisk yang dipakai untuk menyimpan sejumlah file dapat dibongkar isinya oleh penyidik. Dari pembongkaran itu, penyidik mendapati ada sekitar 92 part video hasil produksi kedua tersangka.
"Kami sudah melakukan penyitaan harddisk dan ada 92 part video porno," ungkapnya.
Selain menemukan puluhan video porno, pihaknya juga turut menemukan ratusan foto telanjang hasil produksi kedua tersangka. Foto-foto tersebut, diduga juga turut diperjualbelikan oleh para tersangka.
"Ada juga kami temukan 100 foto nude (telanjang)," tegasnya.
2. Pelaku Terima Pesanan Via Twitter
Farman menyatakan kedua tersangka menerima pesanan video itu dari direct message (DM) sebuah akun alter di Twitter. DM itu berisi permintaan pembuatan video mesum.
"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tandas Farman.
Kedua tersangka mengakui itu. Mereka tidak membuat video berdasarkan idenya sendiri, melainkan sesuai pesanan di DM Twitter. Lokasi pembuatan video juga bervariasi, tergantung tema yang dipesan.
3. Diduga Melibatkan Pemeran Lain
Dari 92 video porno hasil produksi pasangan tersebut, polisi menemukan adanya artis lain yang turut serta dalam pembuatan video mesum itu.
Dugaan adanya artis lain dalam video porno produksi pasangan kebaya merah ini disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman. Dia menyatakan, saat ini polisi tengah mendalami adanya keterlibatan pihak lain, selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendalaman itu, diakui salah satunya dari bukti 92 video porno yang ditemukan dalam hard disk tersangka ACS. Hasilnya, polisi menemukan berbagai judul part video yang isinya merujuk pada perilaku seks menyimpang, yakni gaya three in one alias main seks yang terdiri dari tiga lawan satu.
Maksudnya adalah gaya seks satu laki-laki melawan dua atau tiga perempuan atau sebaliknya.
"Kita temukan ada judul tiga lawan satu," ujar Farman, Selasa (8/11).
Dia menambahkan, oleh karenanya, penyidik kini tengah mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam video tersebut. "Kita dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," ungkapnya.
Selain mendalami soal keterlibatan pihak lain, Farman juga menyebut saat ini polisi tengah menelusuri pasar yang digunakan oleh kedua tersangka. Sebab dari penyelidikan sementara, kedua tersangka memasarkan hasil produksi mereka ini ke pasar lokal dan luar negeri.
4. Pekerjaan Pemeran Video Porno Kebaya Merah
Polisi menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
5. Pemeran Video Porno Kebaya Merah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa, (8/11/2022).