Bupati ini Terima Rp 340 Juta Dari Kepala Sekolah, Untuk Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Semarang - Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo disebut menerima suap sebagai uang syukuran sebesar Rp 340 juta dari para kepala sekolah di Kabupaten Pemalang.
Uang syukuran itu diberikan para kepala sekolah usai diangkat dalam jabatan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman dalam sidang dugaan suap jabatan Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022)
Dia mengatakan uang syukuran tersebut diserahkan ke Bupati Pemalang melalui orang dekatnya Adi Jumal Widodo
"Tidak semua memberi, ada enam kepala sekolah yang tidak memberi. Jumlahnya bervariasi antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," katanya dikutip dari Antara.
Selain kepala sekolah, uang syukuran juga diberikan para koordinator wilayah kecamatan yang sudah dilantik dengan total mencapai Rp 158 juta.
Sementara itu, saksi lainnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon juga mengaku memberikan uang syukuran sebesar Rp 100 juta kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.
Uang tersebut, kata dia, diberikan setelah dirinya diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021.
"Berikan Rp 100 juta, maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Namun, kata dia, jabatan itu hanya diembannya sekitar 9 bulan. Dia dimutasi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Menurut dia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sehingga direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai R p909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. (*)