Kebun Sawit Pemkab Kuansing di Kawasan Hutan, Cak Mus: DPRD Harusnya Panggil Pemda, Bukan Jalinus!
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi angkat bicara terkait persoalan pengelolaan kebun Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau.
Musliadi yang biasa disapa Cak Mus mengatakan, kebun pemda awal pembuatannya melalui dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kuansing.
Namun, pada tahun 2013, dana Pemda dihentikan karena ada temuan BPK RI. Kemudian, berdasarkan aturan baru, wilayah tersebut kembali masuk ke dalam wilayah kawasan hutan.
Cak Mus menilai, DPRD Kuansing merupakan lembaga yang sangat terhormat. Ia merasa tidak pantas lembaga DPRD Kuansing memanggil pengelola kebun Pemda, Jalinus.
"Siapa betul Jalinus itu?" kata Musliadi, Senin (7/11/2022).
Menurut Cak Mus, seharusnya DPRD Kuansing cukup memanggil pemerintah daerah dan Pemerintah Desa Perhentian Sungkai saja, bukan malah pengelola kebun.
Karena, yang bertanggung jawab soal pengelolaan kebun sawit pemda ini adalah pemerintah daerah. Baik itu dikelola atau dipihak ketigakan.
Cak Mus berharap, Pemda Kuansing segera mencari solusi terkait dengan pengelolaan kebun pemda tersebut. Salah satunya dengan cara berkonsultasi bersama BPK RI, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan dan sebagainya.
"Kalau pengelolaan yg dilakukan oleh Jalinus dan kawan-kawan merupakan ilegal, maka pemerintah daerah harus melaporkannya ke penegak hukum. Karena pemerintah daerah dalam hal ini yang sangat dirugikan," ujar Cak Mus.
DPRD Kuansing dalam hal ini, cukup hanya mendorong agar pemda dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait terhadap status kebun sawit tersebut.
"Karena kebun itu berada di dalam kawasan atau hutan lindung. Bagaimana solusinya agar kebun itu dikeluarkan dalam kawasan sehingga hasil kebun dapat menjadi sumber PAD di Kabupaten Kuantan Singingi," pungkas Musliadi. (Cr4)