SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      03/07/2026  ❘  15:26 WIB
    • Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      03/07/2026  ❘  11:10 WIB
    • Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan

      Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan

      03/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Kabar OTT KPK Guncang Binjai dan Langkat, Sejumlah Orang Dikabarkan Diamankan

      Kabar OTT KPK Guncang Binjai dan Langkat, Sejumlah Orang Dikabarkan Diamankan

      02/07/2026  ❘  21:41 WIB
  • Nasional
    • DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

      DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

      03/07/2026  ❘  23:12 WIB
    • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

      Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

      03/07/2026  ❘  21:11 WIB
    • Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK

      Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK

      03/07/2026  ❘  19:23 WIB
    • Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

      Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

      03/07/2026  ❘  18:47 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Akhirnya Bangkit, Tetapi Ujian Belum Berakhir

      Rupiah Akhirnya Bangkit, Tetapi Ujian Belum Berakhir

      03/07/2026  ❘  18:23 WIB
    • Saham Big Caps Mengamuk, IHSG Pecahkan Resistance Penting

      Saham Big Caps Mengamuk, IHSG Pecahkan Resistance Penting

      03/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      03/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • Amerika Serikat Loyo, IHSG Mendadak Ngamuk Terbang Tinggi Pagi Ini!

      Amerika Serikat Loyo, IHSG Mendadak Ngamuk Terbang Tinggi Pagi Ini!

      03/07/2026  ❘  09:57 WIB
  • Politik
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
    • SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      02/07/2026  ❘  16:31 WIB
    • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      02/07/2026  ❘  15:16 WIB
    • NTT Menjadi Tujuan Kedua Safari Politik Jokowi Setelah Lampung

      NTT Menjadi Tujuan Kedua Safari Politik Jokowi Setelah Lampung

      02/07/2026  ❘  10:41 WIB
  • Hukrim
    • Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      03/07/2026  ❘  23:17 WIB
    • MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

      MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

      03/07/2026  ❘  23:14 WIB
    • Usai Heboh Amplop

      Usai Heboh Amplop 'Panas' Suhardiman Amby, Menhut Raja Juli: Tak Ada Sejengkal Kawasan Hutan di Kuansing Saya Keluarkan Jadi APL! 

      03/07/2026  ❘  20:04 WIB
    • Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu

      Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu

      03/07/2026  ❘  19:36 WIB
  • Umum
    • Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      03/07/2026  ❘  08:58 WIB
    • Viral! Ini Arti Panda Parenting, Cara Mengasuh Anak Tanpa Banyak Melarang tapi Tetap Disiplin

      Viral! Ini Arti Panda Parenting, Cara Mengasuh Anak Tanpa Banyak Melarang tapi Tetap Disiplin

      02/07/2026  ❘  09:51 WIB
    • Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara

      Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara

      01/07/2026  ❘  08:27 WIB
    • Sering Overthinking? Dokter Ungkap Penyebab GERD Bisa Makin Parah Saat Stres

      Sering Overthinking? Dokter Ungkap Penyebab GERD Bisa Makin Parah Saat Stres

      30/06/2026  ❘  21:43 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Siapkan Rumah Sakit Hewan Pertama, Selangkah Lagi Beroperasi

      Pemprov Riau Siapkan Rumah Sakit Hewan Pertama, Selangkah Lagi Beroperasi

      03/07/2026  ❘  21:42 WIB
    • Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung RI

      Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung RI

      03/07/2026  ❘  20:15 WIB
    • Bupati Inhu Kocok Ulang Jabatan, Ratusan Pejabat Langsung Dapat Tugas Baru

      Bupati Inhu Kocok Ulang Jabatan, Ratusan Pejabat Langsung Dapat Tugas Baru

      03/07/2026  ❘  19:57 WIB
    • Seleksi Sekda Pekanbaru Masuk Babak Akhir, Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan

      Seleksi Sekda Pekanbaru Masuk Babak Akhir, Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan

      03/07/2026  ❘  19:09 WIB
  • Sport
    • Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      03/07/2026  ❘  15:57 WIB
    • Portugal Bangkit Dramatis, Ronaldo dan Goncalo Ramos Hancurkan Mimpi Kroasia di Injury Time

      Portugal Bangkit Dramatis, Ronaldo dan Goncalo Ramos Hancurkan Mimpi Kroasia di Injury Time

      03/07/2026  ❘  11:33 WIB
    • Belgia Bangkit Dramatis, Penalti Menit 118 Hancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026

      Belgia Bangkit Dramatis, Penalti Menit 118 Hancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026

      02/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sempat Tertinggal, Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar Berkat Dua Gol Harry Kane

      Sempat Tertinggal, Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar Berkat Dua Gol Harry Kane

      02/07/2026  ❘  11:00 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • 130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      03/07/2026  ❘  16:24 WIB
    • Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      03/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      02/07/2026  ❘  13:42 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kadis LHK Riau Instruksikan Jajaran Ajukan Gugatan Perlawanan Putusan Verstek PN Pelalawan Soal Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan

04/11/2022  ❘  10:02 WIB • Umum
Bagikan :
Kadis LHK Riau Instruksikan Jajaran Ajukan Gugatan Perlawanan Putusan Verstek PN Pelalawan Soal Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dr Ir Mamun Murod, MH. Foto: Dok

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dr Ir Mamun Murod MH menginstruksikan jajarannya mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan terkait gugatan Yayasan Firmar Abadi. Gugatan perlawanan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan secara verstek tentang keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Upaya hukum gugatan perlawanan (verzet) ini dilakukan untuk mempertegas keberadaaan Undang-undang Cipta Kerja sebagai panduan hukum dalam penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Selain itu, sekaligus juga untuk memastikan posisi kewenangan DLHK pada persoalan keberadaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

"Saya sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mencermati putusan PN Pelalawan tersebut dan segera mengajukan gugatan perlawanan atas putusan verstek tersebut," kata Mamun Murod pada Jumat (4/11/2022).

Dikabulkannya gugatan Yayasan Firmar Abadi secara verstek, dinilai sejumlah kalangan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana dalam UU tersebut, secara tegas diatur soal keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan diselesaikan lewat pengenaan sanksi administrasi berdasarkan asas ultimum remedium.

Ultimum remedium adalah istilah dan asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi terakhir (pamungkas) dalam penegakan hukum. Dengan kata lain, suatu perkara dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur lain (negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi), sebelum menempuh jalur pidana.

"Tentu saja kami menghormati putusan majelis hakim PN Pelalawan tersebut. Namun, kami juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas putusan itu. Ada beberapa hal dalam amar putusan yang menurut kami kurang tepat. Atas arahan dan instruksi Bapak Kepala Dinas LHK Riau, kami segera akan mendaftarkan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan verstek tersebut," kata Sub Koordinator Gakkum DLHK Provinsi Riau, Agus Suryoko SH, MH.

Agus meluruskan soal kabar DLHK Riau sebagai turut tergugat yang disebut kelompok tertentu tidak pernah hadir sepanjang persidangan gugatan Yayasan Firmar Abadi. Padahal, DLHK Riau beberapa kali hadir dan telah memenuhi panggilan persidangan. 

Namun, lantaran tergugat yang diklaim pemilik kebun bernama Yonathan Pangaribuan sama sekali tidak pernah hadir, menyebabkan persidangan beberapa kali ditunda. Di sisi lain, agenda kerja DLHK sangat padat dan menyita waktu, selain untuk menghadapi gugatan di pengadilan.

"Sehingga tidak benar jika kami (DLHK) disebut tidak pernah hadir. Justru karena tergugat tidak pernah hadir, sehingga agenda persidangan kerap tertunda," jelas Agus.

Agus juga membantah klaim terhadap DLHK Riau yang dituduh melakukan pembiaran serius terhadap pengrusakan hutan yang dilakukan tergugat. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak tepat dan sangat tendensius. 

Ia menjelaskan, sejak disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelesaian masalah kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan dilakukan lewat penjatuhan sanksi administrasi, yakni melalui penetapan denda administrasi dan penghentian sementara kegiatan usaha. 

Hal tersebut tertuang jelas dalam pasal 110A dan pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja sebagai revisi dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Agus menegaskan, roh dan terobosan hukum dalam UU Cipta Kerja tersebut yakni penerapan asas ultimum remidium, yakni penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan sanksi administrasi dan belum bersifat bersifat tindakan hukum secara pidana. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai turunan langsung UU Cipta Kerja, proses dan tahapan pemberian sanksi administrasi dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Termasuk kewenangan melakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan, juga hanya dilakukan oleh Menteri LHK.

"Jadi, dalam Undang-undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, tidak disebutkan soal kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam pemberian sanksi atau tindakan apapun berkaitan dengan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," jelas Agus.

Gugatan Kurang Pihak

DLHK Provinsi Riau juga menilai gugatan yang diajukan oleh Yayasan Firmar Abadi tersebut kurang pihak. Soalnya, dalam gugatan yang sudah diputus oleh PN Pelalawan itu, tidak menyertakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak yang digugat atau turut tergugat.

Padahal faktanya, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kementerian tersebut memiliki sejumlah fungsi pokok yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 disebutkan kalau Kementerian LHK mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Dengan berdasarkan aturan tersebut, maka gugatan Yayasan Firmar Abadi tersebut adalah kurang pihak sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan," kata Agus.

Putusan PN Pelalawan

Sebelumnya, DLHK Riau telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan dari PN Pelalawan pada 21 Oktober lalu. Isi putusan yakni majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dengan verstek.

Yayasan Firmar Abadi menggugat Yonathan Pangaribuan terkait penguasaan hutan tanpa izin seluas 200 hektare untuk kebun kelapa sawit di Desa Segati, Langgam, Pelalawan pada 10 Juni 2022 lalu. Adapun DLHK Provinsi Riau dijadikan sebagai turut tergugat.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 17 Oktober lalu, majelis hakim menyatakan bahwa objek sengketa lahan seluas 200 hektar adalah merupakan kawasan hutan. Selain itu, tergugat Yonathan dihukum untuk memulihkan objek sengketa untuk menebang kelapa sawit dan memulihkannya dengan menanam tanaman kehutanan serta menyerahkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Namun, meski UU Cipta Kerja telah mengatur soal penyelesaian masalah kebun sawit dalam kawasan hutan mengedepankan asas ultimum remidium, tapi majelis hakim dalam putusannya justru memerintahkan Dinas LHK Riau melakukan penindakan secara pidana terhadap Yonathan Pangaribuan. (R-04)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KawasanHutanKelapaSawitGugatanPelalawanCiptaKerjaSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Diduga Mabuk Minum Tuak, Sopir Bupati Pelalawan Bakar Rumah Sendiri Tuduh Istri Selingkuh

    Diduga Mabuk Minum Tuak, Sopir Bupati Pelalawan Bakar Rumah Sendiri Tuduh Istri Selingkuh

    Riau •
    04/11/2022 ❘ 09:49 WIB
  • Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok di 2023, Berapa Besarannya?

    Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok di 2023, Berapa Besarannya?

    Ekonomi •
    04/11/2022 ❘ 08:28 WIB
  • Massa di Panipahan Rohil Bakar Kapal Nelayan Asal Sumut, Marah Karena Gunakan Pukat Harimau

    Massa di Panipahan Rohil Bakar Kapal Nelayan Asal Sumut, Marah Karena Gunakan Pukat Harimau

    Daerah •
    04/11/2022 ❘ 08:19 WIB
  • Warga Kritik Turnamen Mobile Legend Pemkab Kepulauan Meranti: Waktu MTQ Riau Gak Ada Anggaran, Kok Permainan Game Ada?

    Warga Kritik Turnamen Mobile Legend Pemkab Kepulauan Meranti: Waktu MTQ Riau Gak Ada Anggaran, Kok Permainan Game Ada?

    Riau •
    03/11/2022 ❘ 20:28 WIB
  • Honda-Yamaha Terbukti Kartel Atur Harga Sepeda Motor Matic, Didenda Rp 47,5 Miliar

    Honda-Yamaha Terbukti Kartel Atur Harga Sepeda Motor Matic, Didenda Rp 47,5 Miliar

    Ekonomi •
    03/11/2022 ❘ 19:41 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan