Paksa Gadis 16 Tahun Berhubungan Badan di Wisma, Pria di Palangka Raya Ini Ditahan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya menangkap seorang pria karena memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun, Kamis (3/11/2022). Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kasus persetubuhan tersebut berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial sebulan yang lalu.
Kemudian, sambungnya, pada Selasa (1/11/2022) pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah mengajak korban jalan-jalan, pelaku membawa korban masuk ke sebuah wisma dan korban dipaksa untuk berhubungan badan di dalam kamar.
"Usai menyetubuhi korban, pelaku pulang ke rumah dengan membiarkan korban berada di dalam kamar serta mengunci pintu kamar dari luar," katanya.
Saat dikunci, kata dia, korban berteriak-teriak serta menghubungi rekannya dan meminta tolong kepada pemilik wisma hingga ia berhasil keluar melalui jendela.
Usai kejadian itu, korban menceritakan kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku berusia 25 tahun ini ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya. (R-03)